Unjuk Rasa, Serikat Buruh di Sulsel Menolak Keras Omnibus Law
Penerapan RUU Omnibus Law Cilaka ditolak buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rencana penerapan Omnibus Law di Indonesia kembali menuai penolakan oleh kalangan masyarakat, khususnya buruh perempuan. Di Makassar, ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan berunjuk rasa untuk menolak rencana penerapan undang-undang tersebut.
Unjuk rasa digelar di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan, Urip Sumoharjo Makassar, Senin (9/3). Secara umum, mereka menolak penerapan Omnibus Law yang dianggap sebagai sebuah aturan baku yang mengancam kehidupan masyarakat dalam bekerja.
"Kenapa kita anggap itu sebagai sebuah ancaman, pertama karena itu menghilangkan perlindungan terhadap buruh. Terkhusus adalah buruh perempuan," kata Ketua Gabungan Serikat Buruh Nusantara Sulsel Asniati, kepada IDN Times saat ditemui di lokasi unjuk rasa.
1. Penerapan Omnibus Law memberangus kehidupn buruh khususnya perempuan secara perlahan
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law menurut Asniati, khususnya menyoal aturan Cipta Lapangan Kerja, membuka ruang atau potensi-potensi untuk menciptakan dimensi perbudakan modern. Terlebih di kalangan buruh perempuan.
Kehadiran Omnibus Law, menjadi momok yang dianggap dapat memberangus kehidupan buruh perempuan yang menggantungkan hidup dengan bekerja pada suatu perusahaan. Asniati menyebutkan, penerapan Omnibus Law mempermudah suatu perusahaan dalam mengambil keputusan sepihak kepada pekerja.
Pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai penengah jika terdapat masalah dalam suatu perusahaan kepada pekerjanya, jelas Asniati, justru seolah-olah tidak dilibatkan dalam membuat solusi. Alih-alih memberikan kesejahteraan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, menurut Asniati, adalah aturan buruk yang memberangus kehidupan buruh.
"Buruh perempuan membutuhkan perlindungan dalam bekerja. Apa yang dialami seperti hamil, haid dan melahirkan. Itu yang sangat kita butuhkan. Kalau hak kita di dalam UU (Omnibus Law) tidak diatur. Sama saja kita buruh perempuan diberangus perlahan," ujar
Baca Juga: [BREAKING] Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Massa Padati DPRD Sulsel
Baca Juga: Omnibus Law Berdampak bagi Semua, Bukan Hanya Buruh