TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Timses Nurdin Abdullah Pernah Minta Jatah Proyek ke Pejabat Pemprov

Pejabat Pemprov Sulsel jadi saksi di sidang Nurdin Abdullah

Ilustrasi. Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur untuk terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/9/2021).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Antara lain, Sekretaris Balitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir. Jaksa KPK mendalami soal dugaan tim pemenangan Nurdin Abdullah saat maju pada Pilgub Sulsel 2018, meminta jatah proyek.

"Tadi yang saya tanyakan, apakah benar ada tidak tim sukses yang minta pekerjaan. Meskipun tadi dia agak berbubah (pernyataan) tapi kan itu sudah satu jawaban bahwa tim sukses bisa minta pekerjaan ke pak gubernur," kata JPU KPK Siswandono saat ditemui usai persidangan.

1. Pengakuan saksi memperkuat dugaan pemberian uang

Ilustrasi. Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Siswandono, keterangan saksi memperkuat dugaan soal rentetan pemberian uang ke Nurdin Abdullah. Terlebih uang diberikan untuk membantu proses politik pada pemilihan kepala daerah di Sulsel. "Itu salah satunya, jadi itu memang memperkuat juga," jelasnya.

Siswandono juga mengingatkan agar saksi memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Bukan berasumsi di luar konteks kasus yang sedang berproses. "Makanya tadi saya tanyakan, jangan asal ngomong. Harus berdasarkan pengalaman dan pengetahuan," tegasnya.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Bantah Terima Uang Sumbangan Politik

2. Terpidana Agung Sucipto juga pernah berikan uang ke saksi dalam kapasitas sebagai pejabat

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Khusus untuk saksi Idham Kadir, lanjut Siswadono, dicecar soal sejauh mana pengetahuannya terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Sulsel selama Nurdin Abdullah menjabat gubernur. Kepada JPU, saksi mengaku pernah diberikan uang oleh terpidana Agung Sucipto. "Itu memperkuat juga bahwa pak Agung memberikan ke pihak lain meskipun nilainya tak seberapa," ucapnya.

Uang yang diberikan berjumlah Rp7,5 juta. Namun kata Siswandono, saksi mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang itu. Saksi mengaku tidak pernah meminta ke Agung Sucipto. "Orang-orang yang diberikan (uang) pak Agung ini adalah orang-orang yang berasal dari Bantaeng," katanya.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah, Kontraktor Setor Uang ke Pejabat dan Ajudan NA

Berita Terkini Lainnya