Timses Nurdin Abdullah Pernah Minta Jatah Proyek ke Pejabat Pemprov
Pejabat Pemprov Sulsel jadi saksi di sidang Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur untuk terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/9/2021).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Antara lain, Sekretaris Balitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir. Jaksa KPK mendalami soal dugaan tim pemenangan Nurdin Abdullah saat maju pada Pilgub Sulsel 2018, meminta jatah proyek.
"Tadi yang saya tanyakan, apakah benar ada tidak tim sukses yang minta pekerjaan. Meskipun tadi dia agak berbubah (pernyataan) tapi kan itu sudah satu jawaban bahwa tim sukses bisa minta pekerjaan ke pak gubernur," kata JPU KPK Siswandono saat ditemui usai persidangan.
1. Pengakuan saksi memperkuat dugaan pemberian uang
Menurut Siswandono, keterangan saksi memperkuat dugaan soal rentetan pemberian uang ke Nurdin Abdullah. Terlebih uang diberikan untuk membantu proses politik pada pemilihan kepala daerah di Sulsel. "Itu salah satunya, jadi itu memang memperkuat juga," jelasnya.
Siswandono juga mengingatkan agar saksi memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Bukan berasumsi di luar konteks kasus yang sedang berproses. "Makanya tadi saya tanyakan, jangan asal ngomong. Harus berdasarkan pengalaman dan pengetahuan," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Bantah Terima Uang Sumbangan Politik
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah, Kontraktor Setor Uang ke Pejabat dan Ajudan NA