Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Bantah Terima Uang Sumbangan Politik

Nurdin sebut uang dari Agung untuk pilkada bukan suap proyek

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (16/9/2021).

Saksi masing-masing adalah, mantan calon wakil Bupati Bulukumba pada Pilkada 2020 lalu, Andi Makkasau alias Karaeng Lompo, Farida Rahman selaku Karyawan Bank BNI Cabang Arief Rate, Raimond Ferdinand selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dan Komisaris di PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Kemudian, saksi lain adalah Andi Gunawan, Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba dan Rudi Rahman selaku Kepala Dinas PUTR Bulukumba, Andi Sukri Sappewali mantan Bupati Bulukumba, Hari Syamsuddin Komisaris PT Purna Karya, hingga terpidana Agung Sucipto.

1. Makassau bantah terima uang dari Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto

Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Bantah Terima Uang Sumbangan PolitikSidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

JPU KPK mencecar saksi, khususnya Andi Makkasau, sekaligus sepupu jauh Nurdin Abdullah, terkait pemberian uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura atau sekitar Rp200 juta. Uang itu diberikan Nurdin saat Makkasau hendak maju pada pilkada Bulukumba 2020 lalu. Namun, Makkasau membantau telah menerima dana bantuan kampanye dari Nurdin.

"Tidak pernah terima dari Pak Nurdin," kata Makkasau dalam persidangan.

Uang 150 ribu SGD itu disebut sebagai salah satu gratifikasi proyek selain uang yang disita saat OTT Nurdin Abdullah pada 27 Februari 2021. Tapi Makkasau mengaku, tidak pernah mengetahui ada uang yang masuk selain sumbangan dari simpatisan. "Sumber pembiayaan dari kami berdua dan dari relawan, simpatisan yang kami tidak ketahui," ucapnya.

Begitu pun soal rekening penampungan uang kampanye pilkada, kata Makassau, duit tersebut dikelola langsung oleh tim pemenangannya. Saat itu, Andi Makkasau berpasangan dengan Tommy Satria. "Kami paham ada aspek keluarga (dengan Nurdin) tapi aspek lain finansial kami tidak tahu," imbuh Makkasau.

2. Nurdin Abdullah mengaku beri uang Rp200 juta untuk tim Makassau di Pilkada Bulukumba

Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Bantah Terima Uang Sumbangan PolitikTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nurdin Abdullah yang hadir secara virtual, diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Makkasau. Nurdin terang-terangan menyebut sempat membantu Makassau saat pilkada Bulukumba. "Beliau maju dia tidak punya uang. Kami membantu beliau, bahkan istrinya menangis bahkan saya sudah kasih Rp200 juta," ungkap Nurdin.

Nurdin mengaku kecewa dengan pengakuan Makkasau. Dia mengingat jasanya selama proses pilkada Bulukumba untuk Makkasau. "Kecewa sekali saya, Karaeng Lompo ini memakai kata Karaeng berarti bangsawan. Saya mohon saudara saksi, meminta ampun kepada Allah," ujar Nurdin.

Nurdin mengatakan, pengakuan Makkasau tidak benar. Meski telah disumpah sebelum menjadi saksi. Di sisi lain, Nurdin mengungkapkan, rela menolak ajakan pertemuan Makkasau untuk menunjukkan netralitasnya sebagai pimpinan daerah di Sulsel kala itu. "Bahkan di akhir-akhir saya tidak ketemu karena netralitas, saya tidak ingin," tegasnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diberhentikan Sementara, Andi Sudirman Tetap Plt

3. Nurdin bersikeras uang Rp200 juta dari Agung untuk Makkasau bukan sogokan proyek

Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Bantah Terima Uang Sumbangan PolitikRujab Gubernur Sulsel di Jalan Sungai Tangka Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Nurdin menerangkan uang 150 SGD itu merupakan pemberian Agung Sucipto, terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi ini. Namun karena saat itu adalah momentum Pilkada Bulukumba, Nurdin lantas mengibahkan uang itu untuk Andi Makkasau dan pasangannya. Nurdin juga membantah pengakuan Makkasau bahwa kunjungannya di Rujab Gubernur Sulsel tahun 2019 lalu hanya untuk membahas soal keluarga.

Pertemuan itu menurut Nurdin, terkait banyak hal termasuk pilkada. Namun dia mengaku konsisten untuk menjaga tanggung jawabnya sebagai kepala daerah yang harus netral. "Itu sebagai tanggung jawab," kata mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode ini.

Pada sidang yang digelar 10 Juni 2021, jaksa KPK menyebut bahwa Agung memberikan uang ke Nurdin Abdullah sebesar 150 ribu dollar Singapura. Uang itu diberikan Agung dalam pertemuan di rumah pribadi Nurdin di kompleks Perumahan Dosen Unhas, Tamalanrea, Makassar, 2019 lalu. Namun, Nurdin membantah bahwa uang itu adalah sogokan agar proyek dapat dikerjakan Agung.

"Itu uang bukan untuk saya tapi untuk urusan politik, karena kami ada kesepakatan untuk memenangkan calon dalam Pilkada Bulukumba 2020," bantah Nurdin saat itu.

Nurdin menyebut bahwa yang hendak dimenangkan saat itu adalah pasangan Tomy Satria Yulianto dan Andi Makkasau. "Jadi bukan uang untuk proyek. Apalagi kan saya tahu bahwa Agung Sucipto ini juga salah satu orang partai," imbuh Nurdin.

Baca Juga: Sopir Penyuap Nurdin Abdullah Ungkap Detik-detik OTT KPK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya