Tilang Elektronik di Makassar Tindaki 430 Ribu Pelanggaran
Mengemudi tanpa sabuk pengaman jadi pelanggaran terbanyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menindaki ratusan ribu jenis pelanggaran lalu lintas, sejak kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai beroperasi, awal 2021.
Dengan sistem ETLE, polisi lebih mudah memantau pengendara di jalan raya. Sebab kamera pengintai yang terpasang di berbagai titik jalan bisa melacak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
"Jumlahnya itu mencapai 474.635 pelanggaran yang terdata dan sudah ditindaki sesuai dengan jenis pelanggarannya. Ditambah hari ini ada lagi ada 412," kata Komandan Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi saat ditemui di kantornya, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Yuk! Pahami Cara Kerja Tilang Elektronik
1. Jenis pelanggaran terbanyak adalah penggunaan sabuk pengaman
Murdadi mengatakan, jumlah pelanggaran itu terhimpun sejak awal ETLE diluncurkan serentak di Indonesia, termasuk di Kota Makassar. Pelanggar terpantau lewat 16 titik kamera yang ada di sejumlah jalan protokol di Makassar.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah seputar penggunaan sabuk pengaman serta berkendara sambil menggunakan HP.
"Itu banyak yang tidak menggunakan safety belt, baik yang mengemudi maupun yang disampingnya kemudian semua terpantau lewat ETLE. Dan yang kedua adalah penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraannya," Murdadi menerangkan.
Baca Juga: Beroperasi Sejak 2018, Ini Fakta-fakta ETLE Yang Wajib Kamu Tahu