Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut Dua Tahun Penjara
Tim Hukum Agung Sucipto persiapkan pleidoi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, hukuman dua tahun penjara. Agung dituntut dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (13/7/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti 6 bulan," kata JPU KPK, M Asri Irwan usai sidang.
1. Dua pertimbangan menurut JPU yang meringankan dan memberatkan tuntutan
Asri menyebut sejumlah pertimbangan yang membuat terdakwa Agung Sucipto dituntut ringan dalam perkara ini. Pertimbangan meringankannya kata Asri, karena terdakwa tidak mempersulit JPU sepanjang proses persidangan dan bersedia kooperatif dan memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit untuk membuat jelas pokok perkara.
Sementara pertimbangan yang memberatkannya, karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dan negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan terdakwa diatur dalam pasal 5 karena dianggap berperan sebagai pelaku pemberi suap kepada penyelenggara negara dalam hal ini Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
"Pasal 5 itu ada empat elemen unsur. Pertama unsur setiap orang yaitu terdakwa, yang kedua memberi hadiah atau janji, ketiga kepada penyelenggara negara, yang keempat dengan maksud agar penyelenggara negara itu berbuat sesuatu dengan kewenangannya sebagai penyelenggara negara," jelasnya.
Baca Juga: Eks Pejabat Sulsel Cerita Dipecat Nurdin usai Ketemu Agung Sucipto
Baca Juga: Agung Sucipto Mengaku Beri Rp4 Miliar Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel