Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Disidang di Makassar 18 Mei
Sidang bakal digelar di PN Tipikor Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, terdakwa perkara suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah segera disidang. Sidang diagendakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 18 Mei 2021.
Informasi soal rencana sidang dibenarkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. "Iya," kata Ali melalui pesan kepada IDN Times, Sabtu malam (8/5/2021).
Agung bertindak sebagai kontraktor rekanan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penyediaan barang dan jasa infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Siap Disidang, Pemberi Suap ke Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Makassar
1. Berkas perkara telah teregistrasi
Jadwal sidang terdakwa telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar. Perkara teregistrasi dengan nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dan surat pelimpahan nomor 42/TUT/01.03/24/05/2021.
Dalam berkas perkara, jaksa penuntut umum mendakwa Agung Sucipto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Makassar