TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tayang di SPSE, Tender Pembangunan Stadion Mattoanging Dimulai

Dispora jelaskan alasan persiapan yang sempat terlambat

Ilustrasi proyek pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. Dok Dispora Sulsel

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengatakan proyek pembangunan Stadion Mattoanging di Kota Makassar, sudah memasuki tahap tender dini.

"Pengumuman tender dini sudah terbit di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sulsel per Jumat, 31 Desember 2021," kata Arwin dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/1/2022).

1. Batas pendaftaran sampai 8 Januari 2022

Ilustrasi proyek pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. Dok Dispora Sulsel

Arwin mengatakan, tahap lelang tender melalui proses penyiapan dokumen yang cukup panjang. Karena prosesnya telah berjalan, pihaknya mengimbau perusahaan yang hendak mendaftar mempersiapkan dokumen persyaratan.

"Dipersilahkan bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan diri, segera memenuhi persyaratan yang ada. Batas pendaftaran peserta lelang paling lambat 8 Januari 2022 pukul 16.00 WITA," Arwin menerangkan.

Baca Juga: Tepat Setahun Dirobohkan, Apa Kabar Stadion Mattoanging?

2. Proses penyiapan dokumen sempat terkendala

Perbatasan Gate 3 pintu masuk utama VVIP tribun Stadion Mattoanging Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Arwin mengakui, tender dini Stadion Mattoanging memang terlambat. Penyebabnya adalah adanya perubahan aturan dari sebelumnya berpedoman pada Perpres 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjadi Perpres 12 Tahun 2021.

Arwin bilang pada perpres sebelumnya, salah satu persyaratan tender dini yaitu setelah Kebijakan Unum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2022 disepakati bersama antara DPRD dan kepala daerah.

Sementara di perpres baru, tender dini baru bisa dilaksanakan bukan hanya saat kesepakatan bersama KUA-PPAS, tapi dimulai setelah pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.

"Artinya setelah ditetapkan APBD baru kemudian boleh melakukan proses tender dini. Itu yang membuat tender dini baru dilaksanakan prosesnya di awal Desember," ungkap Arwin.

Baca Juga: Legislator Sulsel Desak Proyek Stadion Mattoanging Lanjut

Berita Terkini Lainnya