TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ada Sanksi Pidana dalam Perwali PSBB Makassar, Ini Kata Kapolres

Perwali secara umum hanya menyiapkan sanksi administrasi

Polrestabes Makassar. IDN Times/ Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah terbit. Di dalamnya, diatur sejumlah sanksi bagi masyarakat yang dianggap melanggar aturan pelaksanaan PSBB.

Dari sejumlah bentuk sanksi, ancaman pidana tidak dimasukkan dalam muatan Perwali. Meski begitu, menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, sanksi pidana tetap bakal diterapkan bagi pelanggar PSBB.

"Saya tetap mengarahkan ke sanksi hukum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Yudhiawan, Selasa (21/4).

1. Pidana diterapkan demi kepentingan orang banyak

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Yudhiawan menjelaskan, sanksi pidana diterapkan jika masyarakat masih tetap tidak mengikuti aturan dalam pelaksanaan PSBB Makassar. Misalnya, masyarakat yang tetap berkumpul, hingga aktivitas yang berpotensi memunculkan gangguan ketertiban dan keamanan.

Meski begitu, kata Yudhiawan, masyarakat yang kedapatan melanggar lebih dahulu diingatkan dan diberikan teguran, sebelum dijerat sanksi pidana. Tetapi, jika kembali kedapatan melanggar, Yudhiawan menjamin penerapan sanksi pidana.

"Tapi kita sementara sosialisasi dulu kepada masyarakat, agar tahu dan mengerti agar mereka patuh. Dari pada mau kena denda, penjara, atau kena COVID-19 lalu meninggal. Kita terapkan (sanksi pidana) untuk melindungi mereka," tegas Yudhiawan.

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun

2. Perwali secara umum hanya mengatur soal sanksi administrasi

Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Menurut Yudhiawan, Perwali tentang PSBB Makassar secara umum hanya mengatur tentang sanksi administrasi. Baik bagi individu, perusahaan atau korporasi hingga lembaga penyedia layanan jasa umum. Sanksi administrasi diterapkan melalui aparatur penegak aturan lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Sementara kepolisian dijelaskan Yudhiawan, berperan dalam mengawal pelaksanaan Perwali selama masa PSBB. "Saya tetap mengarahkan ke sanksi hukum, undang-undang. Kalau sanksi administrasi dan antisipasi nanti dari Satpol PP, di Perwali," jelas Yudhiawan.

Kendati begitu, Yudhiawan berharap agar masyarakat tetap patuh aturan. Aturan dibuat untuk kebaikan bersama, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona di Kota Makassar. Dia mengaku tidak ingin gegabah dan langsung menerapkan sanksi pidana sebelum masyarakat diberikan teguran lebih awal.

Untuk itu lanjut Yudhiawan, sebelum PSBB resmi diterapkan di Makassar, pihaknya lebih mengoptimalkan sosialisasi bagi masyarakat. Sosialisasi disebutkan Yudhiawan disisipkan dalam tahapan uji coba yang mulai dilaksanakan hari ini hingga (23/4) mendatang. Sementara PSBB resmi berlaku mulai (24/4) hingga (7/5) mendatang.

Baca Juga: PSBB di Makassar, Penumpang Bisa Diturunkan Paksa dari Kendaraan  

Berita Terkini Lainnya