Tak Ada Sanksi Pidana dalam Perwali PSBB Makassar, Ini Kata Kapolres
Perwali secara umum hanya menyiapkan sanksi administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah terbit. Di dalamnya, diatur sejumlah sanksi bagi masyarakat yang dianggap melanggar aturan pelaksanaan PSBB.
Dari sejumlah bentuk sanksi, ancaman pidana tidak dimasukkan dalam muatan Perwali. Meski begitu, menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, sanksi pidana tetap bakal diterapkan bagi pelanggar PSBB.
"Saya tetap mengarahkan ke sanksi hukum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Yudhiawan, Selasa (21/4).
1. Pidana diterapkan demi kepentingan orang banyak
Yudhiawan menjelaskan, sanksi pidana diterapkan jika masyarakat masih tetap tidak mengikuti aturan dalam pelaksanaan PSBB Makassar. Misalnya, masyarakat yang tetap berkumpul, hingga aktivitas yang berpotensi memunculkan gangguan ketertiban dan keamanan.
Meski begitu, kata Yudhiawan, masyarakat yang kedapatan melanggar lebih dahulu diingatkan dan diberikan teguran, sebelum dijerat sanksi pidana. Tetapi, jika kembali kedapatan melanggar, Yudhiawan menjamin penerapan sanksi pidana.
"Tapi kita sementara sosialisasi dulu kepada masyarakat, agar tahu dan mengerti agar mereka patuh. Dari pada mau kena denda, penjara, atau kena COVID-19 lalu meninggal. Kita terapkan (sanksi pidana) untuk melindungi mereka," tegas Yudhiawan.
Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun
Baca Juga: PSBB di Makassar, Penumpang Bisa Diturunkan Paksa dari Kendaraan