Soal SP3 Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang, Ini Kata Polda Sulsel
Keluarga korban desak polisi tuntaskan kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menanggapi kabar penerbitan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3 kasus polisi menembak tiga warga di Jalan Barukang, Kota Makassar.
Laporan mengani SP3 itu sebelumnya sempat diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping hukum keluarga korban. Dalam laporan itu, Polda Sulsel disebutkan telah berdamai dengan pihak keluarga korban.
"Saya belum dapat keterangan tertulis dari Dirkrimum (Kombes Turman Sormin Siregar). Baru saya dapat info-info saja. Tapi keterangan tertulis belum diserahkan kepada saya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di kantornya, Senin (2/8/2021).
Kendati begitu, Zulpan berjanji akan menyampaikan kepada publik bila keterangan resmi mengenai SP3 kasus penembakan itu telah diterimanya.
1. Polisi enggan berkomentar banyak
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Turman enggan berkomentar banyak soal informasi tersebut. Turman menyerahkan kasus itu kepada bawahannya.
"Mungkin langsung ke Wadir (Wakil Direktur Krimum) saja ya. Sudah saya sampaikan untuk tugas pak Wadir. Karena saya sudah sertijab (serah terima jabatan) di Kalsel," ucapnya.
Wadir Krimum Polda Sulsel AKBP Akbar, dikonfirmasi di saat yang sama juga enggan berkomentar banyak soal informasi SP3 tersebut. Dia mengaku sementara mengikuti pendidikan lanjutan. "Saat ini kami masih kuliah via zoom," imbuhnya.
Baca Juga: LBH Laporkan Polda Sulsel ke Kapolri soal Penembakan 3 Warga Makassar
Baca Juga: LBH: Polisi Mau Hentikan Kasus Penembakan Tiga Warga BarukangÂ