LBH Laporkan Polda Sulsel ke Kapolri soal Penembakan 3 Warga Makassar

Polisi disebut sengaja mengulur-ulur waktu

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada Kapolri, terkait penembakan tiga warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah Makassar, 30 Agustus 2020 lalu.

Penembakan mengakibatkan satu dari tiga korban tewas. Meski polisi yang bertugas saat kejadian sudah disanksi disiplin, kasus pidana terkait penembakan belum tuntas. Selain Kapolri, LBH Makassar juga mengadu ke Kompolnas, DPR RI, dan Ombudsman RI.

"Karena kasusnya mandek di kepolisian, sampai saat ini tidak kejelasan," kata tim penasihat hukum korban penembakan, Salman Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Sabtu (6/3/2021). 

Baca Juga: Korban Penembakan Polisi di Makassar Kecewa Olah TKP Ditunda

1. Polda Sulsel dianggap sengaja mengulur-ulur waktu

LBH Laporkan Polda Sulsel ke Kapolri soal Penembakan 3 Warga MakassarKeluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

LBH Makassar, kata Salman, menganggap Polda Sulsel terkesan mengulur-ulur waktu dalam menyelidiki kasus penembakan tiga warga Makassar. Anggapan itu diperkuat fakta batalnya proses olah tempat kejadian perkara yang dijadwalkan polisi sejak 2 Desember 2020. 

LBH berupaya berkoordinasi dengan pihak Polda Sulsel untuk meminta kejelasan soal kasus itu. Tapi belum ada respons sesuai yang diharapkan.

"Tidak ada kepastian tindak lanjut penanganan perkara oleh Polda Sulsel hingga saat ini," ucap Salman. 

Sebelumnya, Kombes Ibrahim Tompo yang saat itu jadi Kepala Bidang Humas Polda tidak bisa menjelaskan soal perkembangan penyelidikan kasus penembakan warga oleh polisi. Tapi dia menyebut penyidik Polda sedang fokus pada sejumlah agenda yang jadi prioritas.

"Yang priotitas kita itu kan (kasus) yang lebih banyak membahayakan jiwa. Nanti kalau ada perkembangan diinfokan," kata Ibrahim, Selasa, 1 Desember 2020.

2. LBH Makassar anggap kasus sudah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan

LBH Laporkan Polda Sulsel ke Kapolri soal Penembakan 3 Warga MakassarLBH Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Salman menuturkan, pihak korban resmi melaporkan dugaan pidana terkait penembakan, pada 5 September 2020. Laporan polisi bernomor: STTLP/275/IX/2020/SPKT POLDA SULSEL. Sejak saat itu pula, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan tak jelas perkembangannya.

Salman menyatakan kasus ini sudah cukup jelas untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Apalagi, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, bahkan sementara merampungkan semua alat bukti. Di antaranya rekaman dari kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Propam Polda Sulsel juga sudah menyatakan 12 polisi bersalah dan menjatuhi mereka sanksi pelanggaran etik. "LBH Makassar meminta Kapolri mengevaluasi kinerja jajarannya, serta penindakan disiplin apabila ditemukan upaya untuk memperlambat atau menghentikan proses penanganan perkara," ucap Salman. 

3. DPR RI, Kompolnas dan Ombudsman diminta mendesak Polda Sulsel bersikap transparan

LBH Laporkan Polda Sulsel ke Kapolri soal Penembakan 3 Warga MakassarIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Salman menyatakan, LBH Makassar telah bersurat kepada Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kompolnas dan Ketua Ombudsman RI. Lembaga itu diminta mengawasi dan mendesak Polda Sulsel agar segera menindaklanjuti proses penyelidikan. 

"Serta memberikan informasi penanganan perkara kepada pihak korban secara akuntabel, profesional, dan imparsial, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Salman. 

Kasus penembakan ini terjadi di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada 30 Agustus 2020. Ketiga korban masing-masing adalah, IB, AM dan AJ. Korban AJ meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala. Sementara IB dan AM tertembak di bagian kaki.

Baca Juga: 12 Polisi Kembali Bertugas usai Disanksi soal Penembakan Warga

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya