TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Praperadilan Tersangka Teroris Hari Ini Hadirkan 8 Saksi

Terkait dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan

Sidang gugatan praperadilan tersangka terorisme di Makassar atas Densus 88 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Pihak tersangka teroris MJ akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Kamis (12/8/2021).

"Ada empat saksi dari pagi sampai siang, terus sorenya empat saksi lagi," kata Urip Arfan Sijaya, perwakilan penasihat hukum pemohon dari LBH Muslim Makassar.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tersangka Terorisme Minta Hakim Bersikap Adil

1. Saksi dihadirkan terkait dalil pemohon

Sidang gugatan praperadilan tersangka terorisme di Makassar atas Densus 88 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Urip menjelaskan saksi yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait pokok permohonan. Yakni soal pelanggaran prosedur dalam penangkapan suami MJ di rumahnya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, pada 25 April 2021.

Dalil dalam permohonan di antaranya, saat penangkapan kepolisian, tidak menyertakan surat penangkapan serta penahanan. Kemudian, hingga perangkat RT/RW setempat tidak mengetahui adanya penggeledahan di rumah MJ oleh polisi.

2. Isyarat saksi meringankan

Sidang gugatan praperadilan tersangka terorisme di Makassar atas Densus 88 di PN Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Meski enggan menyebutkan identitas saksi yang bakal dihadirkan, Urip mengisyaratkan bahwa saksi untuk pemohon dianggap bisa meringankan semua permohonan.

"Kira-kira seperti itu tunggu saja saksinya nanti," ucapnya.

Dalam sidang Selasa lalu, tim hukim Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Polda Sulsel sempat menyerahkan salinan duplik atas replik pemohon kepada majelis hakim. Saat ditemui jurnalis usai sidang, mereka enggan berkomentar.

Baca Juga: 3 Jenazah Teroris MIT Poso Teridentifikasi: Qatar, Rukli dan Ambo

Berita Terkini Lainnya