TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Pleidoi, Nurdin Abdullah Harap Dibebaskan dari Tuntutan KPK

Harapan dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Makassar, IDN Times - Terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berharap dibebaskan dalam perkara suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur yang menjeratnya. Penasihat hukum Nurdin, Arman Hanis menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memenuhi unsur pidana.

"Secara hukum atau analisa yuridis, kami menganggap bahwa unsur-unsur yang diterapkan dalam pasal yang didakwakan atau dituntutan, itu tidak memenuhi unsur. Sehingga menurut kami, pak Nurdin layak untuk dibebaskan," kata Arman usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021).

1. Penasihat hukum merujuk keterangan Edy Rahmat dan Agung Sucipto

Penasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat ditemui di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jaksa penuntut umum KPK diketahui menuntut terdakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa diancam enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Arman, unsur dalam pasal yang didakwakan terbantahkan dengan kehadiran banyaknya saksi dipersidangan. Termasuk dua pelaku lainnya, yakni mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat dan terpidana kontraktor Agung Sucipto. "Banyak fakta, itu tidak bisa membuktikan pasal suap yang dituntut atau didakwakan dengan pasal gratifikasi," tegasnya.

Baca Juga: ACC Sulawesi: Tuntutan bagi Nurdin Abdullah Sangat Ringan

2. Penasihat hukum tegaskan Nurdin Abdullak tak tahu soal uang dalam OTT

Penasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Arman mengatakan, kliennya juga sama sekali tak mengetahui dari mana sumber uang Rp2,5 miliar yang disita KPK saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Februari 2021. Ketidaktahuan Nurdin Abdullah, kata Arman, dipertegas dengan keterangan Edy Rahmat dan Agung Sucipto yang sempat dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi kala itu.

Menurut Arman, hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan JPU sebelum menuntut kliennya. "Mereka berdua sudah tegas menyatakan bahwa Nurdin Abdullah tidak tahu. Kapan janjiannya, jumlah uangnya, dan kapan pertemuannya. Mereka sampaikan bahwa pak Nurdin Abdullah tidak tahu," tegas Arman.

Arman menambahkan, dalil itulah yang menjadi salah satu dari sejumlah poin pokok yang dituangkan dalam nota pembelaan hari ini. "Itu salah satu saja contohnya, jadi menurut kami itu ada beberapa fakta tidak diungkap. Yang sebenarnya faktanya banyak yang menjelaskan apa yang didakwakan atau dituntut itu tidak memenuhi unsur," ucap Arman.

Baca Juga: Sidang Hari ini, Nurdin Abdullah Ajukan Pembelaan

Berita Terkini Lainnya