Sidang Pleidoi, Nurdin Abdullah Harap Dibebaskan dari Tuntutan KPK
Harapan dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berharap dibebaskan dalam perkara suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur yang menjeratnya. Penasihat hukum Nurdin, Arman Hanis menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memenuhi unsur pidana.
"Secara hukum atau analisa yuridis, kami menganggap bahwa unsur-unsur yang diterapkan dalam pasal yang didakwakan atau dituntutan, itu tidak memenuhi unsur. Sehingga menurut kami, pak Nurdin layak untuk dibebaskan," kata Arman usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021).
1. Penasihat hukum merujuk keterangan Edy Rahmat dan Agung Sucipto
Jaksa penuntut umum KPK diketahui menuntut terdakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa diancam enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Arman, unsur dalam pasal yang didakwakan terbantahkan dengan kehadiran banyaknya saksi dipersidangan. Termasuk dua pelaku lainnya, yakni mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat dan terpidana kontraktor Agung Sucipto. "Banyak fakta, itu tidak bisa membuktikan pasal suap yang dituntut atau didakwakan dengan pasal gratifikasi," tegasnya.
Baca Juga: ACC Sulawesi: Tuntutan bagi Nurdin Abdullah Sangat Ringan
Baca Juga: Sidang Hari ini, Nurdin Abdullah Ajukan Pembelaan