Sidang Hari ini, Nurdin Abdullah Ajukan Pembelaan

Jaksa KPK menuntut Nurdin enam tahun penjara

Makassar, IDN Times - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diagendakan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa perkara suap dan gratifikasi pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurdin dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Penasihat hukum terdakwa, Irwan Irawan mengatakan, pleidoi akan memuat semua pertimbangan yang bisa meringankan kliennya.

"Untuk pembelaan, sesuai dengan fakta-fakta yang kita liat lihat selama persidangan," kata Irwan saat ditemui di PN Makassar, Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah Dimiskinkan dan Hak Politik Dicabut

1. Nurdin dituntut enam tahun penjara

Sidang Hari ini, Nurdin Abdullah Ajukan PembelaanSidang pembacaan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pada sidang Senin, 15 November 2021, jaksa KPK menuntut majelis hakim menyatakan Nurdin Abdullah bersalah, karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata JPU KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutannya.

Zainal menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura dan Rp2,5 miliar. Selain itu Nurdin disebut menerima gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Total penerimaan sekitar Rp13,812 miliar.

Jaksa menuntut Nurdin atas pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPida.

Bila denda tersebut tak dapat dibayarkan, maka Nurdin Abdullah akan menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan. Nurdin juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, 167 juta dan 350 USD Singapura.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan terdakwa dipidana penjara selama setahun," jelas Zainal.

2. JPU juga tuntut hak politik Nurdin dicabut

JPU KPK turut menuntut Nurdin dimiskinkan dan dicabut hak politiknya. Zainal menyatakan tujuan penegakan aturan bukan hanya memenjarakan pelaku, melainkan juga mengembalikan aset kepada negara.

Upaya pencabutan hak politik Nurdin Abdullah, kata Zainal, merupakan akumulasi dari beragam pertimbangan sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.

"Jadi selama lima tahun tidak bisa dipilih dalam jabatan publik. Hitungannya nanti hukumnnya berlaku setelah nanti dia selesai menjalani pidananya, maka dia tidak boleh dipilih apalagi pilkada, tidak boleh," tegas Zainal.

Lebih, lanjut kata Zainal, terdakwa Nurdin Abdullah juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti Rp3 miliar, 167 juta dan 350 USD Singapura. "Itu diakumulasikan dari Rp7 miliar lebih yang dia terima ditambah dengan dolar Singapura itu dari kontraktor, kemudian dengan aset-aset yang sudah kita sita," ungkap Zainal.

3. Pencabutan hak politik dimungkinkan dalam undang-undang

Sidang Hari ini, Nurdin Abdullah Ajukan PembelaanPenasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Irwan Irawan di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penasihan hukum Nurdin, Irwan Irawan menyikapi tuntutan mengenai pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun. Menurutnya tuntutan itu sah-sah saja.

"Itu kan memang dimungkinkan dalam undang-undang. Tapi kan pidana pokok harus terbukti dulu. Kalau pidana pokok tidak terbukti, otomatis pidana tambahan tidak bisa diberlakukan," ujar Irwan.

Baca Juga: ACC Sulawesi: Tuntutan bagi Nurdin Abdullah Sangat Ringan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya