Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah Dimiskinkan dan Hak Politik Dicabut

Jaksa tuntut penjara 6 tahun dan hak politik Nurdin dicabut

Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah hukuman enam tahun penjara serta dimiskinkan dan hak politiknya dicabut.

"Benar, jadi fungsi dalam penegakan aturannya kami tidak hanya memenjarakan pelaku, karena tujuan kita bagaimana mengembalikan aset recovery untuk dikembalikan kepada negara. Jadi bukan hanya orangnya yang dikejar, tapi juga asetnya," kata JPU KPK Zainal Abidin usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/202).

JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

1. Pencabutan hak politik selma lima tahun berlaku setelah Nurdin Abdullah telah menjalani pidana

Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah Dimiskinkan dan Hak Politik DicabutSidang pembacaan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Upaya pencabutan hak politik Nurdin Abdullah, kata Zainal, merupakan akumulasi dari beragam pertimbangan sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel. "Jadi selama lima tahun tidak bisa dipilih dalam jabatan publik. Hitungannya nanti hukumnnya berlaku setelah nanti dia selesai menjalani pidananya, maka dia tidak boleh dipilih apalagi pilkada, tidak boleh," tegas Zainal.

Zainal menyatakan tuntutan yang diberikan terhadap Nurdin Abdullah telah melalui beragam pertimbangan. Di antaranya, keterangan puluhan saksi dan barang bukti uang miliaran rupiah dan juga aset yang sudah disita. Total saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan berjumlah 75 orang. "Jadi semua kita analisa berdasarkan fakta hukum," jelasnya.

Zainal mengungkapkan, seluruh perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Selain pidana penjara, Nurdin Abdullah juga dituntut uang pengganti Rp3 miliar lebih

Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah Dimiskinkan dan Hak Politik DicabutSidang pembacaan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Zainal, terdakwa Nurdin Abdullah juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti Rp3 miliar, 167 juta dan 350 USD Singapura. "Itu diakumulasikan dari Rp7 miliar lebih yang dia terima ditambah dengan Dolar Singapura itu, dari kontraktor kemudian dengan aset-aset yang sudah kita sita," ungkap Zainal.

Zainal menyebut sejumlah aset penting yang sudah disita dalam kasus ini di antaranya, dua unit jetski, dua unit mesin kapal atau speedboat hingga tanah yang di atasnya terbangun masjid di Dusun Arra, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. "Dikurangi dengan uang-uang yang pernah kita sita sebelumnya (dalam OTT) di rujab," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING]  Nurdin Abdullah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

3. JPU pertimbangkan lelang aset tanah Nurdin Abdullah yang di atasnya terbangun masjid

Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah Dimiskinkan dan Hak Politik DicabutJPU KPK di sela sidang pembacaan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zainal menambahkan, dalam upaya pengembalian kerugian negara karena perbuatan Nurdin Abdullah, aset yang disita sebagai barang bukti nantinya akan dilelang. Termasuk tanah yang di atasnya ada bangunan masjid. "Tapi khusus tanah itu, nanti kita lihat, prosesnya karena kan masih bisa dimanfaatkan untuk masyarakat apalagi tempat ibadah," imbuhnya.

Nurdin Abdullah yang mengikuti persidangan virtual hanya bisa pasrah. Dia bahkan sempat diberikan kesempatan oleh Ketua Najelis Hakim Ibrahim Palino dalam persidangan untuk bersuara menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU KPK. Nurdin menyerahkan semua langkah hukum lanjutan ke panesihat hukumnya. "Saya rasa sudah cukup yang mulia," singkat Nurdin.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya