[BREAKING]  Nurdin Abdullah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Nurdin juga dituntut bayar uang pengganti Rp3 M

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menyatakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersalah, karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata JPU KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).

JPU KPK Zainal menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura dan Rp2,5 miliar. Selain itu Nurdin disebut menerima gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Total penerimaan sekitar Rp13,812 miliar.

Jaksa menuntut Nurdin atas pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPida.

Bila denda tersebut tak dapat dibayarkan, maka Nurdin Abdullah akan menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan. Nurdin juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, 167 juta dan 350 USD Singapura.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan terdakwa dipidana penjara selama setahun," jelas Zainal.

Tuntutan hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana. Zainal menyatakan seluruh perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Rp13 Miliar, Ini Rinciannya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya