TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana, Nurdin Abdullah Ajukan Dua Permohonan ke Hakim

Hanya satu permohonan Nurdin yang disetujui Jaksa KPK

Sidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, terdakwa kasus suap dan gratifikasi, mengajukan dua permohonan kepada majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021). Nurdin hadir melalui virtual dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta.

"Permohonan berobat rutin kepada tedakwa dan meminta rekomendasi dari dokter KPK untuk penentuan waktu berobat," kata Irwan, satu dari empat penasihat hukum terdakwa.

1. Nurdin Abdullah berobat ke terapis ortopedi

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK, Irwan menyatakan bahwa kliennya sementara berupaya mendapatkan rekomendasi dari dokter KPK, agar diizinkan berobat ke ahli terapis ortopedi.

"Kami juga sudah koordinasi awal dengan tim dokter KPK agar rekomendasi bisa kami dapatkan. Semoga bisa dikabulkan untuk berobat jalannya untuk klien kami," ungkap Irwan.

Selain soal kondisi kesehatan, penasihat hukum juga meminta kepada JPU KPK agar lokasi sidang virtual bisa dipindahkan dari tempat lama ke tempat baru di lingkungan KPK. Tim penasihat menganggap bahwa tempat atau ruang sidang virtual saat ini tidak layak.

"Mohon agar JPU dalam persidangan selanjutnya menyediakan tempat yang memadai karena ruang sidang sekarang ini kami merasa hanya cukup untuk 2 orang sementara kami tim penasihat hukum berkeinginan mendampingi 3 sampai 4 orang," ungkapnya.

Baca Juga: Hari Ini Nurdin Abdullah Disidang di PN Makassar

2. Kesehatan terdakwa jadi prioritas dan dilindungi negara namun harus taat mekanisme

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merespons permintaan dan peromohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu, Ibrahim Palino, menyatakan akan mempertimbangkan setelah tim hukum menerima rekomendasi dari dokter KPK.

"Karena harus ada keterangan ahli dalam hal ini medis, dokter," ujar Ibrahim.

Menurut Ibrahim, pada prinsipnya negara dan undang-undang menjamin terdakwa yang sementara menjalani perkara harus berada dalam kondisi sehat. Hanya saja, keputusan untuk menyetujui pengobatan yang diajukan terdakwa mesti melalui prosedur yang jelas.

Tim hukum terdakwa menyertakan lampiran mengenai dua permohonan dalam persidangan kepada hakim dan JPU KPK. Ibrahim menambahkan, pihaknya menunggu kejelasan dari rekomendasi tim dokter KPK untuk terdakwa yang diserahkan melalui tim penasihat hukumnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliar

Berita Terkini Lainnya