Sidang Perdana, Nurdin Abdullah Ajukan Dua Permohonan ke Hakim
Hanya satu permohonan Nurdin yang disetujui Jaksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, terdakwa kasus suap dan gratifikasi, mengajukan dua permohonan kepada majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021). Nurdin hadir melalui virtual dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta.
"Permohonan berobat rutin kepada tedakwa dan meminta rekomendasi dari dokter KPK untuk penentuan waktu berobat," kata Irwan, satu dari empat penasihat hukum terdakwa.
1. Nurdin Abdullah berobat ke terapis ortopedi
Kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK, Irwan menyatakan bahwa kliennya sementara berupaya mendapatkan rekomendasi dari dokter KPK, agar diizinkan berobat ke ahli terapis ortopedi.
"Kami juga sudah koordinasi awal dengan tim dokter KPK agar rekomendasi bisa kami dapatkan. Semoga bisa dikabulkan untuk berobat jalannya untuk klien kami," ungkap Irwan.
Selain soal kondisi kesehatan, penasihat hukum juga meminta kepada JPU KPK agar lokasi sidang virtual bisa dipindahkan dari tempat lama ke tempat baru di lingkungan KPK. Tim penasihat menganggap bahwa tempat atau ruang sidang virtual saat ini tidak layak.
"Mohon agar JPU dalam persidangan selanjutnya menyediakan tempat yang memadai karena ruang sidang sekarang ini kami merasa hanya cukup untuk 2 orang sementara kami tim penasihat hukum berkeinginan mendampingi 3 sampai 4 orang," ungkapnya.
Baca Juga: Hari Ini Nurdin Abdullah Disidang di PN Makassar
Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliar