Sengketa Stadion Mattoanging, YOSS Gugat Pemprov Sulsel
Perkara gugatan itu didaftar ke pengadilan pada 5 November
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sengketa Stadion Mattoanging memasuki babak baru. Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) karena dianggap melanggar aturan terkait klaim sertifikat kepemilikan Stadion Mattoanging.
Perkara ini resmi didaftarkan pada 5 November 2019 dengan nomor register perkara 119/G/2019/ptun.mks di pengadilan tata usaha negara atau PTUN.
“Kami sudah pelajari apa yang selama ini Pemprov (Sulsel) lakukan. Mulai dari penerbitan sertifikat tahun 1987 itu sudah bertentangan dengan aturan. Karena sertifikat itu tidak boleh keluar karena dia (Pemprov Sulsel) tidak pernah menguasai objek,” kata tim kuasa hukum YOSS, Hasan, Kamis (7/11).
Baca Juga: YOSS Ngotot Kelola Markas PSM Makassar, Gubernur: Kita Malu
Baca Juga: Pemerintah Segera Kosongkan Kantor YOSS di Stadion Mattoanging
1. YOSS gugat sejumlah tindakan Pemprov Sulsel yang dinilai melanggar aturan
YOSS menilai, Pemprov Sulsel terkesan berbuat sewenang-wenang soal klaim kepemilikan stadion. YOSS sebelumnya diimbau untuk angkat kaki dari lokasi stadion mengingat renovasi hingga pengelolaan bertahap bakal diambil alih oleh Pemprov Sulsel.
Surat imbauan itu disampaikan pemprov melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel. Dalihnya karena KONI yang memberikan izin pengelolaan terhadap YOSS di awal masa kejayaan Stadion Mattoanging saat itu.
“Isi surat itu, yang pertama memerintahkan kepada Ketua KONI untuk mencabut surat keputusan yang diterbitkan pada tahun 1985. Padahal kalau kita berbicara aturan, pemprov tidak bisa mencabut secara sepihak,” bebernya.
Mereka menuding bahwa pemprov melalui jajarannya, menjadikan kekuasaan sebagai tameng untuk berbuat pelanggaran aturan agar dapat mengelola stadion. “Itu sangat jelas di Undang-Undang Pokok Agraria termasuk PP nomor 10 tahun 1961. Itu sangat jelas bahwa sertifikat tidak boleh terbit kalau tidak memiliki objek,” terangnya.
Baca Juga: Polemik Kepemilikan Stadion Mattoanging Semakin Meruncing