Jatanras Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel di Makassar

Sempat viral video pengakuan korban diperkosa sembilan orang

Makassar, IDN Times - Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, menangkap dua pelaku pemerkosaan wanita difabel. Pelaku, masing-masing AM (25) dan AMS (19), ditangkap di Jalan Cenderawasih, Jumat (21/7/2023).

Polisi menangkap kedua pelaku usai video pengakuan korban diperkosa sembilan orang viral di media sosial. Polisi menyelidiki video yang beredar sebelum meringkus para pelaku.

"Sesuai (video) yang viral itu ada disebutkan sembilan, tapi yang terbukti dan sesuai fakta itu hanya dua pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, di kantornya, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: 3 Tahanan Kabur Polsek Tallo Makassar Ditangkap di Morowali

1. Korban diperkosa dua orang, salah satunya pacar korban

Jatanras Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel di MakassarIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Ridwan mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa dua pelaku bergantian memerkosa korban pada Kamis dini hari (20/7/2023). Pemerkosaan terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah indekos di Jalan Tanjung Malaka dan sebuah homestay di Jalan Anuang.

Salah satu pelaku, AM, diketahui merupakan pacar korban. "Jadi awalnya pelaku pertama (AM) ini lakukan pemerkosaan di kamar kos, lokasi pertama. Kemudian pacarnya ini bawa si korban di homestay dan di sana pelaku AMS memerkosa korban di kamar mandi," Ridwan menerangkan.

2. Pacar korban tidak tahu peristiwa pemerkosaan lain

Jatanras Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel di MakassarKasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis kasus di Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ridwan mengatakan, pacar korban, AM mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa pemerkosaan lain. Dia juga menyatakan tidak bekerja sama dengan pelaku lain, AMS.

"Pacarnya itu mengaku tertidur, lalu korban ini diajak biacara sama pelaku AMS. Setelah pacarnya itu tidur, korban pergi ke kamar mandi dan pelaku AMS ini mengikuti korban dan memerkosa korban di kamar mandi," ujar Ridwan.

Korban sendiri mengaku pacaran dengan pelaku selama satu bulan terakhir. Mereka berkenalan melalui media sosial. 

3. Tersangka dijerat dengan UU PKS

Jatanras Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel di MakassarIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Ridwan mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual (PKS). Ancaman hukumannya empat sampai 12 tahun. 

"Ditambah sepertiga karena korban merupakan disabilitas yang mengalami keterbelakangan mental," ujar Ridwan.

Usai kejadian, tim dari Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Makassar dan Pergerakan Difabel indonesia untuk Kesetaraan (PerDik) mendampingi korban karena statusnya disabilitas intelektual.

Baca Juga: Brutal, Dua Pria Keroyok Sejoli Pengunjung Warung Coto di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya