Mahasiswa Dikeroyok saat Unjuk Rasa, Lima Pelaku Ditangkap

Buntut demonstrasi di depan sebuah kantor pembiayaan

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap lima karyawan perusahaan pembiayaan Mandala Finance di Makassar, Minggu (23/7/2023), usai mengeroyok mahasiswa pengunjuk rasa dua hari sebelumnya. 

Pada Sabtu (22/7/2023), sejumlah mahasiswa dan buruh berdemonstrasi di depan Kantor Mandala Finance, di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini. Saat itu tiga mahasiswa dikeroyok sejumlah orang dan videonya beredar di media sosial. Polisi kemudian menangkap para pelaku, masing-masing, LA (42), AN (28), BF (27), CGS (20), dan J (44).

"Hari ini ditangkap dan kita amankan lima karyawan Mandala Finance terlibat dalam kasus pengeroyokan tiga pendemi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes AKBP Ridwan Hutagaol saat merilis penangkapan pelaku di depan Kantor Polrestabes Makassar, Minggu sore.

Baca Juga: 3 Tahanan Kabur Polsek Tallo Makassar Ditangkap di Morowali

1. Pelaku mengeroyok korban karena dianggap tak punya izin demonstrasi

Mahasiswa Dikeroyok saat Unjuk Rasa, Lima Pelaku DitangkapKasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol (kiri) dan Kepala Seksi Humas Polrestabes Kompol Lando K. Sambolangi. (IDN Times/Dahrul Amri)

Ridwan menjelaskan, kasus pengeroyokan tiga mahasiswa berawal saat mereka bersama sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Mandala Finance. Demonstran menuntut hak karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak mendapatkan pesangon.

"Jadi ada sejumlah buruh dan mahasiswa melakukan demo menuntut salah satu hak karyawan yang di-PHK. Terjadi kericuhan di lokasi itu karena sejumlah karyawan dari kantor diduga mengamuk dan kemudian mengeroyok tiga korban," jelas Ridwan.

Disebutkan, para pelaku mengeroyok demonstran karena menganggap mereka tidak memiliki izin atau pemberitahuan berunjuk rasa. "Tapi berdasarkan informasih bahwa aksi yang dilakukan buruh dan mahasiswa itu infonya ada pemberitahuan," ujar Ridwan.

2. Polisi telusuri pelaku lain lewat video pengeroyokan

Mahasiswa Dikeroyok saat Unjuk Rasa, Lima Pelaku DitangkapIlustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ridwan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan terlibatnya pelaku lain. Sebab video yang jadi barang bukti pengeroyokan menunjukkan pelaku lebih dari lima orang.

"Korbannya memang tiga orang sementara pelaku lain masih kita cari, itu yang terlibat di situ. Jadi ini baru lima tersangka. Untuk barang buktinya ada rekaman video yang kekerasan secara bersama-sama dan ada hasil visum (tiga) korban," terang Ridwan.

3. Para pelaku pengeroyokan terancam hukuman tujuh tahun penjara

Mahasiswa Dikeroyok saat Unjuk Rasa, Lima Pelaku DitangkapPolrestabes Makassar menahan lima karyawan perusahaan pembiayaan yang mengeroyok pengunjuk rasa. (IDN Times/Dahrul Amri)

Akibat aksi pengeroyokan itu, tim penyidik Reskrim Polrestabes menjerat lima pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 171 ayat 1 KUHP. Mereka terancam penjara tujuh tahun.

"Jadi mereka resmi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan mereka ditahan di ruang tahanan Polrestabes. Untuk pelaku lain masih kita selidiki, jumlahnya nanti kita selidiki dalam video," tambah Ridwan.

Baca Juga: Jatanras Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya