Sejumlah RS di Makassar Belum Turunkan Harga Tes PCR, Alasannya SE
SE tunggu tanda tangan Wali Kota Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sejumlah rumah sakit di Kota Makassar belum menurunkan harga untuk pemeriksaan tes swab RT-PCR bagi masyarakat. Itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr Khadijah Iriani.
"Iya sampai sekarang ini belum, karena belum ada surat edaran (SE) resmi, makanya itu yang sementara kami rampungkan untuk ditandatangani dan diterbitkan," kata dr Khadijah kepada IDN Times, Sabtu (21/8/2021).
Baca Juga: Pemkot Makassar Tes Swab Dua Ribu Orang di Jalan, 55 Positif
1. Dinkes Makassar akan terbitkan SE yang berlaku pekan depan
Khadijah mengatakan, SE mengenai penurunan harga tes PCR bagi masyarakat merujuk kepada edaran Kementerian Kesehatan RI. Batas maksimal harga diagnosa COVID-19 ditetapkan senilai Rp525 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.
"Aturan (SE) sementara kami buat dari situ tinggal ditandatangani sama pak Wali Kota," ucapnya.
Khadijah menargetkan SE resmi mengenai pemberlakuan batas maksimal harga tes PCR bisa diterbitkan dan berlaku mulai Senin, 23 Agustus 2021.
"Sembari kita akan melakukan sosialisasi kembali ke rumah sakit-rumah sakit, klinik sampai diketahui bahwa ini (aturan) sudah jalan," terangnya.
Baca Juga: Satgas Sulsel: Tingkat Kematian karena COVID-19 Meningkat