Sederet Alasan Kuat Aliansi Mahasiswa Unhas Tolak Omnibus Law
Omnibus Law dinilai tidak berpihak ke buruh & lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ratusan mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar yang tergabung dalam Aliansi Unhas Bersatu Tolak Omnibus Law menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Selasa (10/3).
Pengunjuk rasa menilai Omnibus Law Cipta Kerja memuat sejumlah pasal kontroversial dan sangat tidak pro terhadap rakyat Indonesia.
"Jadi kebijakan yang diciptakan ini hanya untuk membuka jalan investasi asing masuk ke Indonesia. Bukan untuk mensejahterakan rakyat, khususnya buruh," kata Riska, jenderal lapangan massa aksi mahasiswa Unhas saat memberikan keterangan di sela aksi.
1. RUU Omnibus Law Cipta Kerja merugikan rakyat Indonesia pada banyak sektor
Menurut Riska, Omnibus Law Cipta Kerja ini juga berpotensi merugikan rakyat Indonesia pada banyak sektor kehidupan. "Kalau ditinjau dari segi formilnya, Omnibus Law RUU Cilaka tidak sah. Kalau dikatakan sumber hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," jelas mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas ini.
Lebih jauh, pembentukan Omnibus Law, menurut Riska dan kawan-kawannya, menyalahi prosedur karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Ada banyak materi dari Omnibus Law dianggap merugikan rakyat dan tidak ramah terhadap lingkungan.
"Belum lagi meminimalisir analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap lingkungan dan kemudian UU kehutanan yang nyatanya hari ini dampak kebakarannya itu tidak lagi dilimpahkan ke pemilik korporasi," terangnya.
Baca Juga: Unjuk Rasa, Serikat Buruh di Sulsel Menolak Keras Omnibus Law
Baca Juga: [BREAKING] Ratusan Mahasiswa Unhas Gelar Aksi Tolak Omnibus Law