Sakit, Tersangka Pencemaran Nama Gubernur Sulsel Belum Diperiksa
Pemeriksaan dilakukan jika kondisi tersangka sudah membaik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polrestabes Makassar bertahap mempersiapkan upaya perampungan berkas Jumras, tersangka pencemaran nama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Proses perampungan berkas tersangka yang juga mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan itu terkendala karena kondisi kesehatannya terganggu. Penyidik pun hingga kini belum memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Diperiksa saja belum. Yang bersangkutan sakit. Nanti dikoordinasikan (penyidik)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (13/1).
Baca Juga: Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel
Baca Juga: Geram Disebut Terima Rp10 M, Gubernur Sulsel Ancam Penjarakan Jumras
1. Penyidik akan memeriksa Jumras jika kesehatan nya sudah membaik
Penyidik pun menilai, Jumras belum siap untuk diperiksa sebagai tersangka karena faktor kesehatan. "Kami akan jadwalkan ulang (untuk pemeriksaan)," kata Indratmoko.
Jumras ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Senin (6/1) lalu. Kasus pencemaran nama baik membelitnya setelah dia bersaksi dalam sidang tertutup hak angket di Kantor DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu. Dalam sidang Hak Angket itu, Jumras menuding Nurdin Abdullah menerima uang miliaran rupiah dalam pemilhan gubernur (Pilgub) Sulsel tahun 2018. Tak terima tudingan Jumras, Nurdin melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Baca Juga: Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim Hukum