Urung Beredar di Makassar, Sabu 1,8 Kg Dikontrol Napi Lapas Kendari
Satres Narkoba Polrestabes Makassar menangkap tiga kurir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Muasal sabu 1,8 kilogram yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dari tangan tiga orang tersangka baru-baru ini telah terungkap. Polisi menyebut barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Polisi sebelumnya menangkap Muhammad Fandi (33), Mursalim alias Salim (45), dan Sulwan Edison (29). Ketiganya berperan sebagai kurir sekaligus pengedar barang haram itu di wilayah Kota Makassar.
"Ternyata dia (salah satu tersangka) juga mendapatkan barang ini (sabu) dari suruhan orang bernama Dayat di Lapas Kendari," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (5/3).
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Sabu 1,8 Kilogram di Tamalanrea Makassar
1. Polrestabes berkoordinasi dengan Polda Sultra mengusut pengendalian sabu dari dalam lapas
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Makassar, Senin (2/3) lalu. Upaya peredaran narkoba terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka yang berperan sebagai kurir sekaligus bandar ini akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang narapidana bernama Dayat di Lapas Kendari. Yudhiawan menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus yang melibatkan orang di dalam lapas sebagai pengendalinya.
"Memang ada beberapa kasus narkoba di kendalikan dari dalam lapas. Nanti kita improvisasi data-datanya, kemudian nanti kita akan berkoodinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara," tegas Yudhiawan.