TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Urung Beredar di Makassar, Sabu 1,8 Kg Dikontrol Napi Lapas Kendari

Satres Narkoba Polrestabes Makassar menangkap tiga kurir

Ekspos tangkapan narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Muasal sabu 1,8 kilogram yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dari tangan tiga orang tersangka baru-baru ini telah terungkap. Polisi menyebut barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Polisi sebelumnya menangkap Muhammad Fandi (33), Mursalim alias Salim (45), dan Sulwan Edison (29). Ketiganya berperan sebagai kurir sekaligus pengedar barang haram itu di wilayah Kota Makassar.

"Ternyata dia (salah satu tersangka) juga mendapatkan barang ini (sabu) dari suruhan orang bernama Dayat di Lapas Kendari," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (5/3).

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Sabu 1,8 Kilogram di Tamalanrea Makassar

1. Polrestabes berkoordinasi dengan Polda Sultra mengusut pengendalian sabu dari dalam lapas

Ekspos tangkapan narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Makassar, Senin (2/3) lalu. Upaya peredaran narkoba terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan laporan.

Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka yang berperan sebagai kurir sekaligus bandar ini akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang narapidana bernama Dayat di Lapas Kendari. Yudhiawan menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus yang melibatkan orang di dalam lapas sebagai pengendalinya.

"Memang ada beberapa kasus narkoba di kendalikan dari dalam lapas. Nanti kita improvisasi data-datanya, kemudian nanti kita akan berkoodinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara," tegas Yudhiawan.

2. Salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama

Ekspos tangkapan narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Temuan lain polisi, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka Muhammad Fandi, diketahui bebas dari lapas sejak 2018 lalu. Setelah bebas, warga Kota Kendari itu akhirnya kembali terseret dalam kasus serupa.

Penyidik, kata Yudhiawan, masih mendalami peran lain dari Fandi, selain bertindak sebagai kurir dan pengedar. Yudhiawan belum membeberkan secara rinci, apakah Fandi juga bertindak sebagai penghubung atau perantara, peredaran dan penyelundupan langsung sabu atas perintah Dayat dari dalam Lapas Kendari.

"Dia ditahan dua tahun. Sudah sering dan penangkapan ini yang kedua. Karena dia mendapatkan barangnya ini kan dari suruhan Dayat itu di lapas. Itu yang akan kita selidiki lebih lanjut," ucap Yudhiawan.

Berita Terkini Lainnya