Resmi Diterbitkan, Sebegini Biaya Haji 2020 untuk Embarkasi Makassar
Penerbitan sesuai dengan Keppres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 resmi diterbitkan. Penerbitan biaya tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2020, pada Kamis (12/3) kemarin. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.
Keppres ini mengatur biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah reguler, serta petugas haji daerah (PHD) hingga pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.
"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah jurnalis di Makassar, Jumat (13/03).
1. Dirjen PHU rilis daftar nama jemaah haji reguler untuk pelunasan BPIH
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH reguler untuk pemberangkatan tahun ini. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.
"Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non teller," ungkap Maman.
Maman menambahkan, Kemenag juga terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Baca Juga: Antre Berangkat Haji, Warga Pangkep Sulsel Mesti Menunggu 41 Tahun
Baca Juga: Terlama se-Indonesia, Calon Jemaah Haji Bantaeng Mesti Antre 43 Tahun