Publik Mendesak Hentikan Kasus UU ITE Ramsiah Dosen UIN Makassar
LBH: Semua bisa kena, semua bisa dipaksakan dalam UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Solidaritas untuk mendesak polisi segera menghentikan kasus dugaan kriminalisasi lewat UU ITE, terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar Ramsiah Tasruddin, ramai beredar di laman petisi online change.org.
Kampanye itu dimuat pada laman https://www.change.org/p/divhumas-polri-tolong-sampaikan-pada-polres-gowa-untuk-bebaskan-bu-ramsiah-dari-jeratan-uuite-savedosenramsiah-dikitdikituuite. Hingga Rabu malam, sudah 75.672 orang yang menandatangani petisi online tersebut.
Penasihat hukum Ramsiah, Azis Dumpa mengatakan, langkah ini betujuan mengampanyekan kepada masyarakat tentang bahaya UU ITE. "Bu Ramsiah ini tidak bisa lagi dipandang sebagai individu yang berhadapan dengan hukum," kata Azis kepada IDN Times saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).
1. Kasus Dosen Ramsiah mewakili kepentingan publik
Azis menjelaskan, kasus yang tengah menjerat dosen Ramsiah merupakan representasi dari masyarakat yang sedang berjuang dan mencari keadilan saat diperhadapkan dengan UU ITE. Sebab setiap orang, kata Azis, punya hak menyampaikan pendapat, berkespresi dan dilindungi undang-undang.
"Jadi melindungi Bu Ramsiah sebenarnya sama dengan melindungi kepentingan publik, karena saat ini dia berhadapan dengan instrumen hukum yang banyak mengkriminalisasikan orang yaitu dengan UU ITE," tegas Azis.
Baca Juga: Kasus Dosen UIN Makassar Tersangka UU ITE Dinilai Terlalu Dipaksakan
Baca Juga: Dari Ramsiah Kita Paham: Polisi Gowa Bisa Memaksakan Tersangka UU ITE