TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Makassar: Sejumlah Toko Main Kucing-kucingan dengan Aturan

Satpol PP nilai Pemkot kurang tegas dalam aturan PSBB

Ilustrasi. Operasi PSBB Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Makassar, IDN Times - Memasuki hari kedua pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, sejumlah pelanggaran masih ditemukan petugas dari tim gabungan penegakan aturan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar Iman Hud mengungkapkan, salah satu bentuk pelanggaran yang marak dijumpai adalah pengoperasian toko non-kebutuhan pokok.

Sesuai ketentuan dalam peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pelaksanaan PSBB di Makassar, toko yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan pangan warga, dilarang beroperasi. "Beberapa kejadian, kalau saya tidak turun di lapangan barangkali tidak ketahuan. Ini jadi bahan tertawaan. Makanya pemerintah harus open minded," ungkap Iman dalam video konferensi bersama jurnalis, Sabtu (25/4).

1. Pelanggaran yang cukup mendominasi adalah toko yang menjual non-kebutuhan pangan

Operasi PSBB Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Iman menjelaskan, dalam dua hari pelaksanaan PSBB di Makassar, pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu toko-toko yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Umumnya, toko yang menjual barang elektronik hingga perlengkapan pribadi lainnya.

Tak sedikit dari lokasi usaha yang kedapatan beroperasi, menutup pintu dari luar atau minimal membuka setengah pintu toko. Saat ditindak, petugas menemukan sejumlah masyarakat yang berbelanja di dalam. Setelah ketahuan beroperasi, pengelola atau bahkan pemilik, kata Iman, kemudian berdalih akan menutup lokasi usahanya sesuai aturan.

"Saya merasakan betul bagaimana di lapangan. Banyak kejadian janggal yang tidak sesuai dengan perwali dalam PSBB. Izin usaha diurus kemudian dibuka lagi. Kalau ini terus dibiarkan, kita juga di lapangan akan seperti ini terus. Tiap hari saya turun, masih ada 30-an toko belum tutup," terang Iman.

Baca Juga: Suasana Hari Pertama PSBB di Makassar: Warga Masih Belum Patuh  

2. Pengusaha seperti main kucing-kucingan dengan aturan

Operasi PSBB Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Iman menilai, penerapan kebijakan PSBB selama dua hari ini belum berjalan dengan maksimal. Hal itu dibuktikan dengan maraknya kejadian yang ditemukan pihaknya selama menjalankan tanggung jawab penindakan. Hanya saja, setelah ditindak, dengan penutupan paksa bahkan pencabutan izin usaha, pengusaha kembali mengurus izin dengan mudahnya.

"Kalau hanya ditindak-ditindak biasa kapan akan selesai. Sudah terlanjur menyebar ini penyakit (virus corona) di lapangan. Dan ini dipertontonkan di depan orang banyak. Ini kan kalau main kucing-kucingan seperti ini berarti ada hal yang belum efektif," tegas Iman.

Sudah banyak lokasi usaha, kata Iman, yang temukan masih tetap beroperasi. Di antaranya, di Jalan Cenderawasih, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Boulevard hingga Jalan Pengayoman. Dua hari menyisir lokasi itu, petugas masih menemukan pengoperasian toko dan menjalakan aktivitas usaha.

Baca Juga: Selama PSBB Makassar, Grab dan Gojek Hilangkan Fitur Antar Penumpang

(IDN Times/Arief Rahmat)
Berita Terkini Lainnya