TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Tana Toraja yang Mengaku Nabi Terakhir Kini Meringkuk di Penjara

Perjalanan nabi terakhir berakhir di penjara

Paruru Daeng Tau ditahan di Rutan Mako Polres Tana Toraja. IDN Times / Humas Polres Tana Toraja

Makassar, IDN Times - Paruru Daeng Tau, pria yang mengklaim diri sebagai nabi terakhir di Tana Toraja akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan pria asal Kabupaten Takalar, Sulsel itu menjadi tersangka, setelah penyidik Polres Tana Toraja melakukan gelar perkara hasil kelanjutan penyelidikan terkait kasus laporan penistaan agama.

"Gelar perkara menyimpulkan bahwa terduga Paruru Daeng Tau penuhi unsur untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka, selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, melalui Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).

1. Polisi menganggap "Nabi Terakhir" kooperatif sepanjang pemeriksaan

Paruru Daeng Tau ditahan di Rutan Mako Polres Tana Toraja. IDN Times / Humas Polres Tana Toraja

Pria 47 tahun tersebut yang mengaku jadi nabi terakhir dianggap Kepolisian cukup kooperatif sepanjang berlajannya proses pemeriksaan. Liliek mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Paruru sempat menjalani pemeriksaan dalam pemanggilan keduanya sebagai terlapor, pada Rabu (15/1) lalu.

"Paruru datang ke polres penuhi panggilan kedua dari penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap Paruru. Hasil dari pemeriksaan awal, di malam itu pula sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik lakukan gelar perkara, sebelum ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi seluruh unsur perbuatan pidananya," ujar Liliek.

Baca Juga: Sebar Ajaran Sesat, Tarekat di Gowa Jual Kartu Surga Seharga Rp50 Ribu

2. Ajaran Paruru Daeng Tau terdeteksi oleh MUI sejak November 2019 lalu

Paruru Daeng Tau ditahan di Rutan Mako Polres Tana Toraja. IDN Times / Humas Polres Tana Toraja

Aksi Paruru menyebarkan alirat sesat ini ke masyarakat, khususnya warga Dusun Mambura, Desa Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Tojara mulai terdeteksi pertengahan November 2019 lalu. Majelis Ulama Indonesia Tana Torja saat itu langsung bergerak untuk menemui Paruru. Setelah berkoordinasi, Polres Tana Toraja bertindak dan memanggil Paruru untuk dimintai keterangan.

"Setelah terdeteksi, Paruru kemudian dibawa ke Kemenag Toraja. Kemudian didengarkan penjelasannya dari Paruru, dan ajarannya tidak perlu orang shalat lima waktu, cukup dua kali saja, tidak perlu bayar zakat, kewajiban untuk naik haji. Atas dasar itu, MUI katakan jika ini ajaran sesat," kata Liliek sebelumnya.

Baca Juga: Heboh, Seorang Pria di Toraja Mengaku Sebagai Nabi Terakhir

Berita Terkini Lainnya