Pria Pamer Kelamin di Depan Umum Bebas, Begini Penjelasan Polisi
Pria FT dikembalikan ke orangtuanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar, terpaksa melepas FT (25), pria yang mempertontonkan alat kelaminnya di depan umum. FT sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan karena bertindak tidak sopan di depan umum.
FT yang juga warga Jalan Waduk Tunggu Pampang, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala itu disebut memperlihatkan alat kelaminnya kepada kedua orang remaja perempuan berinsial AP (15) dan NS (15).
Oleh polisi, FT dibebaskan atas pertimbangan medis. "Dari hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan ini mengalami gangguan jiwa. Jadi kita kembalikan ke orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat ditemui di kantornya, Selasa (26/11).
1. FT merupakan pasien dengan gangguan jiwa yang sementara berobat jalan
Berdasarkan pemeriksaan pascakejadian, Minggu (24/11) lalu kata Indratmoko, hasil medis membuktikan bahwa FT adalah pasien yang sementara menjalani pengobatan berjalan. Hal itu diperkuat dengan pemeriksaan dalam proses pengambilan keterangan orangtua FT.
Merujuk dalam Pasal 44 KUHP, kata Indratmoko, pelaku dengan gangguan kejiwaan tidak bisa jerat hukum. "Makanya kita kembalikan ke orangtuanya untuk dilakukan pengawasan ketat agar perbuatan yang dilakukan tidak diulang lagi," terangnya.
Baca Juga: Pamer Kelamin Depan Umum, Pria di Makassar Diringkus Polisi