Pamer Kelamin Depan Umum, Pria di Makassar Diringkus Polisi

Pelaku mencari target perempuan untuk perlihatkan kelaminnya

Makassar, IDN Times - Seorang lelaki di Kota Makassar, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan aksi pelecehan seksual di depan umum.

Polisi menyebut pelaku berinsial FT (25) memperlihatkan kelaminnya kepada dua orang perempuan yang saat itu tengah beraktivitas di Jalan Makkio Baji, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (24/11).

"Pelaku sementara berboncengan dengan seorang rekannya. Kemudian melihat dua orang perempuan tiba-tiba pelaku berhenti di hadapan kedua perempuan tersebut sambil memperlihatkan alat kelaminya," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko dalam ekspos hasil tangkapan di kantornya, Senin (25/11).

1. Pelaku nyaris dihakimi warga setempat sebelum dilaporkan ke Polisi

Pamer Kelamin Depan Umum, Pria di Makassar Diringkus PolisiWarga mengepung tempat tinggal pelaku / Polrestabes Makassar

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 20.10 WITA. Pelaku diketahui setelah kedua korban AP (15) dan NS (15) melapor ke warga setempat. Setelah disebutkan ciri-cirinya oleh kedua korban, warga langsung mendatangi tempat tinggal pelaku yang diketahui merupakan warga di daerah itu.

"Kedatangan warga ke rumah pelaku untuk mempertanyakan alasan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya, namun warga yang datang malah nyaris menghakimi," terang Indratmoko.

2. Alasan pelaku memperlihatkan kelaminnya ke korban

Pamer Kelamin Depan Umum, Pria di Makassar Diringkus PolisiIlustrasi pelecehan terhadap perempuan. IDN Times/Arief Rahmat

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Ismail mengungkapkan, aksi pelaku mempertontonkan alat kelamin di depan umum karena ingin melampiaskan nafsu birahinya

“Nafsunya muncul ketika melihat korban, sehingga pelaku turun dari motor dan setelah memperlihatkan alat kemaluannya pelaku langsung kabur. Tapi kita masih dalami motifnya,” ucap Ismail.

Di sisi lain, lanjut Ismail, pihaknya menemukan sedikit kejanggalan dalam proses pemeriksaan pelaku. Pelaku disebutkan kerap melontarkan jawaban mengada-ada saat diberikan pertanyaan soal aksi yang dilakukan.

Polisi pun berencana untuk memeriksakan kondisi kesehatan kejiwaan pelaku. “Itu yang kita dalami sekarang, termasuk kesehatannya karena melihat jawaban-jawabannya saat diinterogasi selalu ngawur," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Makassar Ditembak Polisi

3. Pelaku dijerat Undang-undang tentang kesusilaan, melanggar kesopanan di muka umum

Pamer Kelamin Depan Umum, Pria di Makassar Diringkus PolisiKasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (13/11) - Sahrul Ramadan / IDN TImes

Oleh polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 281 ke 1 huruf e KUHPidana tentwng kesusilaan dan pelanggaran kesopanan di depan umum. Pelaku terancaman hukuman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik PPA Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Diduga Pegang Payudara, Sekuriti di Pangkep Dipolisikan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya