TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Selidiki Penjualan Pulau Rp900 Juta di Selayar

Pulau di kawasan TN Taka Bonerate tidak bisa dimiliki

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Google Maps

Makassar, IDN Times - Aparat Polres Kepuluauan Selayar, Sulawesi Selatan, tengah menyelidiki kasus dugaan penjualan pulau kecil oleh warga kepada investor asing. Objeknya adalah Pulau Lantigiang, yang masuk administrasi Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Selayar.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud membenarkan soal adanya kasus tersebut. Pihaknya kini tengah mendalami informasi dari sejumlah pihak yang diduga terlibat.

"Masih dalam penyelidikan. Sedang kami pelajari kasusnya," kata Temmangnganro, kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021). 

1. Pulau diduga dijual dengan harga Rp900 juta

Ilustrasi uang, rupiah, uang saku (IDN Times/Shemi)

Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan penjualan pulau setelah menerima laporan dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Pulau yang hendak dijual memang masuk wilayah taman nasional.

Petugas sudah mendatangi lokasi untuk mengambil keterangan sejumlah saksi. Sejauh ini, menurut hasil penyelidikan, diduga pulau dijual seharga Rp900 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik. Kabarnya, si penjual sudah menerima uang muka senilai Rp10 juta.

2. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi

Ilustrasi pemeriksaan di kantor polisi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Penjualan pulau tersebut, tertuang dalam surat keterangan jual beli tanah di Pulau Lantigiang, yang diduga dibuat oleh oknum aparatur desa setempat. Pembuatan surat jual beli juga disaksikan oknum aparatur desa di sana.

Saat ini, kata Temmanganro, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi. Termasuk keluarga dari pihak yang diduga sebagai pembeli pulau. Kasus ini masih berproses, sehingga belum banyak keterangan yang bisa disampaikan ke publik.

"Sedang kami lidik, sementara masih pendalaman," katanya. 

Berita Terkini Lainnya