TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Sebut Nelayan Kodingareng Tersangka Perusakan Tolak Didampingi

Menolak tanpa alasan jelas

Ilustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Zainul Arifin

Makassar, IDN Times - Direktur Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, Nasiruddin, seorang nelayan Pulau Kodingareng Makassar, yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas kapal penambang pasir laut, menolak didampingi kuasa hukum. 

Nasiruddin saat ini, sementara ditahan di sel tahanan Polair Polda Sulsel. "Tidak ada (pendamping hukum). Tidak mau didampingi dia," kata Hery kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020). 

1. Proses pendampingan telah diusulkan polisi, namun nelayan disebut menolak

Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto/Istimewa

Hery bilang, pihaknya telah menyampaikan kepada tersangka agar didampingi untuk menjalani proses hukumnya. Namun kata Hery, tersangka tetap bersikeras untuk menolak. "Mau ditunjukkan penasihat hukum, tapi dia tetap tidak mau," ucap Hery. 

Penyidik, kata Hery, bahkan telah berkonsultasi dengan pihak keluarga Nasiruddin. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan siapa yang mendampingi tersangka dalam kasus yang sementara berjalan. 

Baca Juga: KontraS Sulawesi Kecam Penangkapan Tiga Nelayan Pulau Kodingareng

2. Proses penyidikan masih berjalan, polisi upayakan konsultasi dengan Pusbakum

Nelayan Pulau Kodingareng. IDN Times/ASP Sulsel

Lebih lanjut kata Hery, proses penyidikan sampai saat ini terus berjalan. Penyidik juga masih berupaya agar tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari pusat bantuan hukum (Pusbakum). "Kita nanti tawarkan lagi," imbuh Hery. 

Sejauh ini, jelas Hery, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus yang menjerat Nasiruddin. Mereka yang diperiksa umummya ialah masyarakat pulau setempat. Nasiruddin disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan. 

Polair Polda Sulsel menangkap Nasiruddin usai aksi protes kelompok nelayan terhadap kapal penambang pasir di wilayah perairan Makassar, Minggu, 24 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 WITA. Dua nelayan lainnya yang saat itu ikut ditangkap adalah, Faisal dan Baharuddin. 

Baca Juga: LBH Ajukan Praperadilan Penangkapan Nelayan Kodingareng

Berita Terkini Lainnya