Polisi Sebut Nelayan Kodingareng Tersangka Perusakan Tolak Didampingi
Menolak tanpa alasan jelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktur Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, Nasiruddin, seorang nelayan Pulau Kodingareng Makassar, yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas kapal penambang pasir laut, menolak didampingi kuasa hukum.
Nasiruddin saat ini, sementara ditahan di sel tahanan Polair Polda Sulsel. "Tidak ada (pendamping hukum). Tidak mau didampingi dia," kata Hery kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
1. Proses pendampingan telah diusulkan polisi, namun nelayan disebut menolak
Hery bilang, pihaknya telah menyampaikan kepada tersangka agar didampingi untuk menjalani proses hukumnya. Namun kata Hery, tersangka tetap bersikeras untuk menolak. "Mau ditunjukkan penasihat hukum, tapi dia tetap tidak mau," ucap Hery.
Penyidik, kata Hery, bahkan telah berkonsultasi dengan pihak keluarga Nasiruddin. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan siapa yang mendampingi tersangka dalam kasus yang sementara berjalan.
Baca Juga: KontraS Sulawesi Kecam Penangkapan Tiga Nelayan Pulau Kodingareng
Baca Juga: LBH Ajukan Praperadilan Penangkapan Nelayan Kodingareng