KontraS Sulawesi Kecam Penangkapan Tiga Nelayan Pulau Kodingareng

Kapolda Sulsel didesak mencopot Direktur Polair Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mengecam penangkapan tiga nelayan asal Pulau Kodingareng yang dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Minggu (23/8/2020) sore.

Dihubungi IDN Times pada Minggu (23/8/2020) malam, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, Asyari Mukrim, menjelaskan bahwa kejadian dimulai pada jam 10 pagi, saat kapal penambang pasir laut milik PT Boskalis kembali melakukan aktivitasnya di lokasi tangkap nelayan.

Meski kapal Queen of Nederlands yang sedang bekerja terus mendekat ke arah mereka, para nelayan tetap tak bergeming dari posisinya. Alhasil mereka saling berhadap-hadapan dengan kapal pengeruk pasir tersebut.

1. Selain menangkap tiga nelayan, Polair Polda Sulsel dilaporkanmerusak dan menenggelamkan kapal milik nelayan

KontraS Sulawesi Kecam Penangkapan Tiga Nelayan Pulau KodingarengKondisi kapal nelayan Pulau Kodingareng Makassar yang telah rusak usai ditenggelamkan Polairud Polda Sulsel di perairan Makassar, Minggu (23/8/2020). Dok. ASP

Pukul 14.00 WITA, posisi antara kapal nelayan dan kapal pengeruk pasir laut kian berdekatan. Menurut Arie -sapaan akrabnya-, puluhan anggota Polair Polda Sulsel kemudian datang dengan menggunakan satu kapal perang dan empat kapal sekoci.

"Terjadi adu mulut antara pihak Dit Polair Polda Sulsel dengan para nelayan yang menolak ditangkap karena merasa tidak melakukan tindak pidana. Beberapa kali terdengar suara tembakan, Polair Polda Sulsel kemudian mengancam akan menenggelamkan kapal milik nelayan," demikian kronologi seperti tertulis dalam rilis sikap KontraS Sulawesi.

Dari puluhan nelayan yang sedang berada di lokasi, ada tiga nelayan yang ditangkap. Sahar, Baharuddin, dan Faisal dibawa ke Kantor Polair Polda Sulsel. Tak sampai di situ, Direktorat Polair Polda Sulsel dilaporkan turut menenggelamkan dua kapal serta merusak satu unit kapal milik nelayan.

2. Menurut KontraS Sulawesi, tindakan aparat keamanan pada Minggu (23/8/2020) sore sudah tergolong represif

KontraS Sulawesi Kecam Penangkapan Tiga Nelayan Pulau KodingarengNelayan Pulau Kodingareng menolak kapal penambang pasir beroperasi. IDN Times/Walhi Sulsel

Ini adalah penangkapan kedua dalam kurun waktu dua pekan. Sebelumnya ada Manre, 40 tahun, nelayan tersangka kasus perusakan uang rupiah yang ditahan sejak Jumat (14/8/2020) silam. Diduga, uang tersebut diberikan oleh pihak perusahaan penambang pasir.

Menurut KontraS Sulawesi, yang dilakukan Polair Polda Sulsel pada Minggu sore sudah tergolong sebagai tindakan represif. Ada pula unsur pengancaman, pengrusakan dan penenggelaman kapal. Terlebih tidak ada alasan hingga kenapa penangkapan harus dilakukan.

"Diduga bertentangan dengan pasal 11 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Arie dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng karena Robek Uang Diduga Sogokan 

3. Selain mendesak Direktur Polair Polda Sulsel dicopot, KontraS Sulawesi meminta kriminalisasi nelayan Kodingareng segera dihentikan

KontraS Sulawesi Kecam Penangkapan Tiga Nelayan Pulau KodingarengAksi warga Pulau Kodingareng di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

KontraS Sulawesi menjelaskan bahwa penangkapan yang tak disertai surat perintah, atau setidak-tidaknya menjelaskan alasan penangkapan dilakukan, patut diduga turut melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP.

"Penangkapan sewenang-wenang dan pengrusakan kapal milik nelayan ini juga mengancam sumber penghidupan keluarga nelayan, dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang sistematis," kecam Arie.

Selain mengecam tindakan represif, KontraS Sulawesi mendesak Kapolda Sulsel mencopot Direktur Polair Polda Sulsel, membebaskan para nelayan yang ditangkap, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi nelayan Kodingareng.

"Hentikan segala bentuk tindakan represif terhadap nelayan yang menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan aktivitas penambangan pasir di wilayah tangkap nelayan Kodingareng," tegas Arie menutup pernyataannya.

Baca Juga: 3 Nelayan Pulau Kodingareng Makassar Ditangkap, Perahu Ditenggelamkan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya