TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Sebagian Anggota JAD yang Ditangkap di Makassar Anggota FPI

Polda Sulsel serahkan 19 tersangka ke Mabes Polri

Ekspos barang bukti penangkapan jaringan JAD di Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan 19 tersangka dugaan tindak pidana terorisme kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. Mereka diberangkatkan dari Makassar ke Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam mengungkapkan, 19 orang tersangka merupakan anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap pada Januari 2021 lalu. Pada penyergapan itu polisi menembak mati dua orang. Satu orang lain belakangan dibebaskan karena tidak terbukti terlibat jaringan teroris.

Seiring penyerahan para tersangka ke Mabes Polri, Kapolda mengungkapkan fakta baru terkait latar belakang mereka berdasarkan hasil penyelidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, hampir semua dari mereka ini adalah simpatisan dan anggota FPI Makassar. Itu sudah diakui sama mereka" kata Merdisyam dalam ekspos disela pemberangkatan di Lanud TNI AU Hasanuddin, Makassar, Kamis. 

Baca Juga: Polda dan Densus 88 Masih Selidiki Struktur Jaringan JAD di Sulsel

1. Sebagian tersangka adalah keluarga pelaku bom bunuh diri di gereja katedral di Filipina

Garis polisi dipasang di lokasi penangkapan teroris di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merdisyam menyebut para tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Sulsel. Mereka yang sebagian besar warga Makassar, kemudian akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Densus 88 di Mabes Polri.

Kapolda menyebut sebagian tersangka yang terafiliasi dengan ISIS merupakan keluarga Rulli Rian Zeke dan Ulfa Handayani. Pasangan suami istri itu diketahui sebagai pelaku bom bunuh diri di gereja katedral di, Zolo, Filipina beberapa tahun lalu.

2. Satu dari 19 tersangka kedapatan merakit perangkat bom

Ekspos barang bukti penangkapan jaringan JAD di Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kapolda menyebut satu di antara 19 tersangka kedapatan merakit perangkat bom. Alat itu diduga dipersiapkan untuk rencana pengeboman, meski belum diketahui targetnya.

"Tersangka inisial AA telah membuat rangkaian bom berupa sistem elektrik push on/off," ucap Merdisyam.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang terorisme dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Untuk penanganan lebih lanjut, 19 orang tersebut dibawa ke Jakarta dalam proses penanganan oleh Mabes Polri," kata Merdisyam. 

Baca Juga: Kapolda: Dua Terduga Teroris yang Ditembak Gabung JAD sejak 2015

Berita Terkini Lainnya