Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 di Makassar
Pemeriksaan sebagai lanjutan dalam rangkaian penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus bawa pulang jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit, setelah dijamin seorang legislator.
Pemeriksaan sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
"Semua yang kita periksa hari ini adalah saksi fakta dalam kasus itu. Jumlahnya ada sembilan orang tadi," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada sejumlah jurnalis saat ditemui di kantornya di sela pemeriksaan saksi, Senin (6/7/2020).
1. Saksi yang diperiksa mulai dari nakes, petugas teknis rumah sakit hingga polisi
Peristiwa bawa pulang jenazah oleh anggota keluarga dari Rumah Sakit Umum Daerah Daya terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2020. Jenazah dibawa pulang setelah anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim menjaminkan dirinya kepada petugas rumah sakit dan tim gugus COVID-19 rumah sakit.
Agus mengungkapkan, sembilan orang saksi yang diperiksa sepanjang hari tadi adalah petugas dari jajaran RSUD Daya. Mulai dari pihak keluarga dari jenazah, tenaga kesehatan, pengantar atau sopir ambulans, warga, hingga aparat kepolisian yang saat itu bertugas mengamankan rumah sakit. Mereka dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Alasan paling prinsip yang bersangkutan (keluarga) bahwa ini meninggal bukan karena COVID-19. Tapi ini yang bisa memastikan adalah petugas rumah sakit atau dokter langsung. Masuk di rumah sakit berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), hasil rapid reaktif, yang bersangkutan dirawat kemudian meninggal," jelas Agus.
Baca Juga: Polda Sulsel Segera Periksa Legislator Penjamin Jenazah COVID-19
Baca Juga: Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa BK DPRD Makassar