Polisi Minta Keterangan Mahasiswi UIN Korban Teror Video Call Cabul
Empat mahasiswi diperiksa sebagai saksi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, telah memeriksa sejumlah mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang menjadi korban pelecehan melalui video call Whatsapp. Empat korban yang hadir yakni FH, EH,UI, dan FR.
Hal tersebut disampaikan pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulsel, Nur Hikmah Kasmar. "(Keempat korban) Dimintai keterangan sebagai saksi. Kasus ini masih didalami kepolisian, kita masih butuh beberapa saksi," kata Hikmah kepada jurnalis, Jumat (2/10/2020).
1. Saksi-saksi lain masih dibutuhkan keterangannya
Hikmah bilang pemeriksaan dilakukan sejak Kamis, 1 Oktober 2020. Selain LBH APIK, kata Hikmah, korban juga didampingi pimpinan fakultas mereka. Yakni, Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UINAM Irwanti Said. Pemeriksaan merupakan rangkaian penyelidikan yang saat ini berjalan.
Hikmah pun mengapresiasi respons cepat Polda Sulsel menanggapi aduan pelecehan seksual lewat teror video call Whatsapp. Terlebih beberapa korban mengaku diteror berulang pada 23 Juli dan 18 September 2020 lalu. "Meskipun ini kan belum jadi laporan polisi (LP) masih pengaduan," ujar Hikmah.
Hikmah mengatakan, kepolisian masih membutuhkan saksi-saksi lain untuk melengkapi laporan korban. "Makanya kami mengusahakan ada saksi berikutnya bisa diperiksa," ucapnya.
Baca Juga: UIN Makassar Janji Pidanakan Pelaku Video Call Cabul ke Mahasiswi
Baca Juga: 8 Mahasiswi UIN Makassar Diteror Video Call Cabul via WhatsApp