UIN Makassar Janji Pidanakan Pelaku Video Call Cabul ke Mahasiswi

Delapan orang jadi korban pelecehan video call OTK

Makassar, IDN Times - Pihak Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar membentuk tim investigasi, untuk menelusuri pelaku dugaan pelecehan yang dialami sejumlah mahasiswi. Kasus pelecehan seksual dialami mahasiswi melalui video call (VC) WhatsApp oleh orang tidak dikenal.

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Darussalam mengatakan, pihaknya berjanji memberi sanksi tegas jika terbukti bahwa pelaku merupakan bagian dari internal UIN.

"Saya katakan tadi kalau dia keluarga besar UIN (Makassar), maka akan ada sanksi akademik dan sanksi pidana. Kalau orang luar sanksi pidana saja," kata Darussalam kepada jurnalis dalam konfrensi pers di kantornya, Selasa (29/9/2020).

1. Korban pelecehan telah ditangani oleh PSGA untuk konseling

UIN Makassar Janji Pidanakan Pelaku Video Call Cabul ke MahasiswiUIN Makassar/uin-alauddin.ac.id

Jumlah korban yang mengalami tindakan amoral di kampus UIN Makassar, menurut salah satu korban, berjumlah delapan orang. Mereka khawatir melaporkan kejadian ini ke internal kampus karena masih trauma. Kejadian baru diketahui setelah beberapa korban meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK).

Darussalam mengaku, memahami persoalan yang dialami mahasiswinya. Saat ini, dia telah memerintahkan agar seluruh korban dikawal oleh salah satu bagian dari tim investigasi internal. Lembaga internal itu adalah Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UINAM Makassar.

"Saya kira nanti SOP itu akan mengatur. PSGA lebih tahu bagaiamana melindungi. Dia sudah korban lalu dia juga takut untuk tercemar namanya. Nanti PSGA itu punya cara menangani korban dalam kaitannya dengan kasus ini," ujar Darussalam.

2. Cara UIN Makassar antisipasi agar kasus serupa tak menimpa mahasiswa lainnya

UIN Makassar Janji Pidanakan Pelaku Video Call Cabul ke MahasiswiIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Darussalam mengungkapkan, saat ini pihaknya juga semakin masif mengawal dan mengontrol aktivitas mahasiswa di dalam kampus. Hampir seluruh fakultas di UINAM Makassar, jelas dia, telah dibentuk tim pengawas dan lembaga khusus yang siap menindak kasus pelecehan seksual.

Begitu juga ketika ada korban yang melapor, Darussalam menjamin mereka akan didampingi secara proporsional. Mulai dari konseling untuk menyembuhkan mental mereka hingga mendampingi dalam proses perjalanan hukum. "Tergantung nanti bagaimana kecenderungan bentuk laporan. Kami yakin ini akan efektif," ungkap Darussalam.

Darussalam juga meminta agar korban sebaiknya melaporkan lebih dulu ke unit PSGA ketika mengalami kasus pelecehan, sebelum akhirnya melaporkan ke lembaga eksternal kampus. Darussalam menjamin kerahasiaan korban, mengingat persoalan ini mesti menjadi bahan evaluasi internal UIN Makassar.

Baca Juga: UIN Alauddin Makassar Siap Ringankan UKT Mahasiswa

3. LBH APIK dampingi sejumlah korban melapor ke polisi

UIN Makassar Janji Pidanakan Pelaku Video Call Cabul ke MahasiswiLBH APIK Sulsel. IDN Times/LBH APIK Sulsel

LBH APIK Sulsel resmi mendampingi sejumlah korban pelecehan untuk melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pelaporan dilayangkan sejak Sabtu, 26 September 2020, pekan lalu. LBH APIK meminta agar pihak kampus UIN Makassar sebaiknya tidak mendiamkan kasus ini.

"Harusnya sudah menjadi perhatian pihak kampus sebenarnya. Bagaimana dia mewadahi mahasiswa-mahasiswa yang memang mendapatkan pelecehan-pelecehan seksual," kata advokat publik LBH APIK Sulsel, Nur Akifah kepada jurnalis saat dikonfirmasi terpisah.

Selain itu, kepolisian juga didorong agar kasus ini ditangani dengan serius. Mulai dari pengusutan, mengungkap, dan menangkap pelaku kejahatan seksual ini. Terlebih karena kasus ini menimbulkan trauma yang mendalam terhadap seluruh korban.

Baca Juga: 8 Mahasiswi UIN Makassar Diteror Video Call Cabul via WhatsApp 

4. Jangan takut melaporkan pelecehan seksual yang menimpa kamu, ya!

UIN Makassar Janji Pidanakan Pelaku Video Call Cabul ke MahasiswiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Buat kamu yang belum tahu, saat ini terdapat suatu platform yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan kasus pelecehan dengan cepat dan mendapatkan akses bantuan yang lebih baik. Platform Cloud Contact Center, merupakan platform yang diluncurkan atas kerjasama antara Komnas Perempuan bekerjasama dengan Telkomtelstra dan ipSCAPE. Platform ini memudahkan Komnas Perempuan untuk melakukan penanganan atas kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan menjadi lebih efisien.

Selain itu, platform ini juga memudahkan dalam memantau perkembangan kasus secara berkala dan melakukan panggilan dari database yang disediakan. Diharapkan platform ini mampu membuat kasus pelecehan seksual mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat, serta memberikan pendampingan bagi korban dari Komnas Perempuan. 

Jangan takut untuk melaporkan kasus pelecehan seksual dan buat pelaku menjadi jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:

Call Center Komnas Perempuan di nomor  (021) 3903963 atau (021) 80605399

Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (Situs Kemenpppa.go.id)

LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya