8 Mahasiswi UIN Makassar Diteror Video Call Cabul via WhatsApp 

Pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban

Makassar, IDN Times - Sejumlah mahasiswi di Universitas Islam Negeri atau UIN Makassar mengaku diteror oleh panggilan video call melalui aplikasi WhatsApp oleh orang tidak dikenal. Kepada jurnalis, EL salah satu korban mengaku, peristiwa itu dialaminya pada, Jumat 18 September 2020, sekitar pukul 10.19 WITA.

"Panggilan pertama dan kedua saya tidak gubris. Panggilan ketiga saya angkat, kameranya (penelepon) diarahkan ke itunya (kemaluan). Jadi langsung saya matikan," kata EL, menuturkan kejadian yang menimpanya, Selasa (22/9/2020).

1. Selain EL tiga rekan sekelasnya juga mengalami kejadian serupa

8 Mahasiswi UIN Makassar Diteror Video Call Cabul via WhatsApp Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Tidak lama setelah pelecehan itu, EL kemudian berupaya mencari tahu nomor yang digunakan penelepon. Dia mengaku, sempat bertanya ke rekan seangkatan sesama mahasiswi di dalam WhatsApp grup angkatan. EL sempat kaget karena beberapa temannya mengaku juga mendapat telepon video dari orang yang tidak diketahui.

EL lantas menyampaikan agar telepon itu tidak digubris untuk mengantisipasi kejadian serupa. Dari percakapan itu, beberapa rekan EL akhirnya mengaku bahwa pernah mengalami kejadian sama persis dengan yang ia alami.

"Tapi ada tiga orang itu yang korban, satu kelasku. Dua di-video call begitu, kayak saya. Satu dikirimi video, pamer alat kelaminnya. Tiga orang semua teman kelasku," ujar mahasiswi semester lima ini.

2. Sejumlah korban segera melaporkan kasus ini ke polisi

8 Mahasiswi UIN Makassar Diteror Video Call Cabul via WhatsApp Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, EL mengaku sempat memaki penelepon melalui pesan di WA. Penelepon kembali menghubungi EL namun tidak digubris. Penelepon kemudian membalas pesan bernada emosi dari EL. "Dia (penelepon) tulis 'kamu suka gak'. Saya marah, langsung saya screenshot biar jadi bukti," akunya.

Kejadian tak senonoh sekaligus hasil percakapan itu, lanjut EL, diteruskan ke WA grup lainnya. Di dalam grup jurusannya, dia menginformasikan persoalan ini kepada senior dan juniornya. EL kembali terkejut, ketika empat mahasiswi sekaligus seniornya mengaku mengalami kejadian serupa.

EL menyebut total korban termasuk dia, berjumlah delapan orang. EL dan rekan serta seniornya, mengaku segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Dia berharap agar kasus ini segera diusut. "Supaya pelakunya ditahu dan bisa dihukum," ungkap EL.

3. Peristiwa pelecehan melalui video call itu dapat menimbulkan trauma

8 Mahasiswi UIN Makassar Diteror Video Call Cabul via WhatsApp Pendamping hukum korban Akifah dari LBH Apik Sulsel/Istimewa

Terpisah, Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulsel, Nur Akifah menilai, tindakan teror video call lalu memamerkan alat kelamin atau eksibisionisme perlu ditindaklanjuti.

"Perbuatan pelaku bisa menimbulkan risiko trauma bagi korban khususnya perempuan. Olehnya LBH APIK mendorong para korban untuk meminta pendampingan hukum, dan berani melaporkan perbuatan cabul ke polisi," imbuhnya kepada jurnalis.

Akifah menyebut, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 289 sampai 296 KUHPidana tentang perbuatan cabul. Dalam pasal itu, menurut Akifah, disebutkan berbagai jenis tindakan pencabulan. Termasuk memperlihatkan kemaluan ke orang lain.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ancaman pidana lainnya. "Dan itu bisa kena Undang-Undang Pornografi, yang pemidanaannya lebih tinggi dari KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Akifah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi UIN Makassar

4. Jangan takut melaporkan pelecehan seksual yang menimpa kamu, ya!

8 Mahasiswi UIN Makassar Diteror Video Call Cabul via WhatsApp Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Buat kamu yang belum tahu, saat ini terdapat suatu platform yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan kasus pelecehan dengan cepat dan mendapatkan akses bantuan yang lebih baik. Platform Cloud Contact Center, merupakan platform yang diluncurkan atas kerjasama antara Komnas Perempuan bekerjasama dengan Telkomtelstra dan ipSCAPE. Platform ini memudahkan Komnas Perempuan untuk melakukan penanganan atas kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan menjadi lebih efisien.

Selain itu, platform ini juga memudahkan dalam memantau perkembangan kasus secara berkala dan melakukan panggilan dari database yang disediakan. Diharapkan platform ini mampu membuat kasus pelecehan seksual mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat, serta memberikan pendampingan bagi korban dari Komnas Perempuan. 

Jangan takut untuk melaporkan kasus pelecehan seksual dan buat pelaku menjadi jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:

Call Center Komnas Perempuan di nomor  (021) 3903963 atau (021) 80605399

Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (Situs Kemenpppa.go.id)

LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669

Baca Juga: UIN Alauddin Makassar Siap Ringankan UKT Mahasiswa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya