Polisi Makassar Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Polisi masih menelusuri sumber barang haram itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu belasan kilogram dan ribuan butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat orang tersangka pemilik barang.
Keempat pria itu masing-masing adalah, MA, AT, AZ dan MM. "Jumlah total barang bukti sabu yang kita amankan 13,856,0699 gram dan juga 2.994 butir pil ekstasi," kata Kapolda Sulsel Irjen Merdysyam dalam ekspos tangkapan di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020).
1. Empat tersangka ditangkap secara terpisah di Kota Makassar
Merdy mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan atas laporan yang diterima petugas beberapa pekan sebelumnya. Tepat pada Minggu, 20 September 2020, petugas mendapatkan laporan keberadaan tersangka MA di rumahnya, di Jalan Bontosunggu, Kecamatan Tamalate.
Penangkapan tersangka, kata Merdy, dilakukan pada malam hari untuk menghindari kegaduhan di lingkungan masyarakat. "Penangkapannya pukul 19.00 WITA. Kita temukan satu saset plastik disimpan dalam satu bungkus rokok berisi delapan butir ekstasi warna biru logo Bercelona," kata Merdy.
MA mengaku mendapat narkoba dari rekannya, AT. Petugas kemudian mendatangi rumah AT yang tidak jauh dari rumah MA. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba.
Dari tangan AT, petugas menyita tiga saset besar sabu dan delapan saset berisi 57 butir ekstasi berlogo Barcelona. Setelah penangkapan itu, keduanya di bawa ke Posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Kandidat Wakil Bupati di Pilkada Barru Sulsel 2020 Positif Narkoba
Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Gelap Narkoba di Apartemen Mewah Makassar