Polisi Buru 14 DPO Kasus Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Makassar
Tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19 ada 32 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih memburu belasan orang tersangka lain dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes (Pol) Ibrahim Tompo mengatakan, belasan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang merupakan bagian dari total 32 tersangka. "14 tersangka masih dalam pencarian, belum kita amankan. Tetapi tetap kita akan ditindaklanjuti," kata Ibrahim kepada sejumlah jurnalis, Rabu (8/7/2020).
1. 14 tersangka yang diburu khusus kejadian di RS Labuang Baji Makassar
Ibrahim menerangkan, belasan tersangka yang saat ini masih diburu adalah mereka yang terlibat dalam kasus ambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, pada Jumat, 5 Juni 2020 lalu. Perjalanan kasus ini, disebutkan Ibrahim, merupakan pengembangan yang dilakukan pihaknya.
"Untuk Rumah Sakit Labuang Baji, kita sudah tetapkan 32 tersangka. Yang terbaru (penangkapan) ada 13 orang, namun di dalamnya ada empat orang kami karantina di hotel, sisanya sudah kami tahan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.
Ibrahim menyebut dalam kasus pengambilan paksa jenazah di empat rumah sakit di Kota Makassar, Ditreskrimum Polda Sulsel menangani perkara di RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara. Sementara kasus di RS Stella Maris dan RSKD Dadi ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 di Makassar
Baca Juga: Kasus Jenazah Dijamin Legislator, Polisi Siapkan Pasal Berlapis