TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Buru 14 DPO Kasus Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Makassar

Tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19 ada 32 orang

Ekspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Petugas jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih memburu belasan orang tersangka lain dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes (Pol) Ibrahim Tompo mengatakan, belasan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang merupakan bagian dari total 32 tersangka. "14 tersangka masih dalam pencarian, belum kita amankan. Tetapi tetap kita akan ditindaklanjuti," kata Ibrahim kepada sejumlah jurnalis, Rabu (8/7/2020).

1. 14 tersangka yang diburu khusus kejadian di RS Labuang Baji Makassar

Ilustrasi. Petugas jajaran Polrestabes Makassar melakukan pengamaman. IDN Times/Polrestabes Makassar

Ibrahim menerangkan, belasan tersangka yang saat ini masih diburu adalah mereka yang terlibat dalam kasus ambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, pada Jumat, 5 Juni 2020 lalu. Perjalanan kasus ini, disebutkan Ibrahim, merupakan pengembangan yang dilakukan pihaknya.

"Untuk Rumah Sakit Labuang Baji, kita sudah tetapkan 32 tersangka. Yang terbaru (penangkapan) ada 13 orang, namun di dalamnya ada empat orang kami karantina di hotel, sisanya sudah kami tahan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.

Ibrahim menyebut dalam kasus pengambilan paksa jenazah di empat rumah sakit di Kota Makassar, Ditreskrimum Polda Sulsel menangani perkara di RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara. Sementara kasus di RS Stella Maris dan RSKD Dadi ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 di Makassar

2. Tersangka diisolasi dalam pengawasan ketat polisi

Ilustrasi. Rapid tes warga dalam kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Para tersangka yang direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri, ditegaskan Ibrahim, tetap dipantau dan dalam pengawasan ketat pihaknya. Ketiganya diharuskan melalui proses inkubasi selama 14 hari sebelum kondisinya dipastikan betul-betul membaik. Mereka diketahui bergejala saat hasil rapid test reaktif.

Ibrahim menjelaskan, isolasi mandiri para tersangka dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat, potensi penularan bisa terjadi melalui proses transmisi lokal. "Yang diisolasi di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," ucap Ibrahim.

Baca Juga: Kasus Jenazah Dijamin Legislator, Polisi Siapkan Pasal Berlapis

Berita Terkini Lainnya