Kasus Jenazah Dijamin Legislator, Polisi Siapkan Pasal Berlapis

Semua yang diperiksa berpotensi jadi tersangka

Makassar, IDN Times - Penyidik Saturan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menyiapkan sejumlah pasal hukum dalam pengusutan kasus penjaminan jenazah oleh legislator di Rumah Sakit Umum Daerah Daya. Sampai sekarang penyidik telah memeriksa sebelas orang saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, penyidik antara lain menyiapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan karena saat ini berlaku darurat kesehatan di tengah pandemik. Selain itu ada Pasal 335 dan Pasal 216 KUHP.

"Ancaman hukuman ada yang 7 tahun, 5 tahun, dan 1 tahun," kata Agus kepada wartawan di Makassar, Selasa (7/7/2020).

Pasal 335 KUHP berbunyi: "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Berikutnya, isi Pasal 216 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut..."

Baca Juga: Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa BK DPRD Makassar

1. Sudah sebelas saksi yang diperiksa, dari petugas RS hingga petugas polisi

Kasus Jenazah Dijamin Legislator, Polisi Siapkan Pasal BerlapisJenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

Agus mengatakan, sejauh ini sudah sebelas saksi yang sudah diperiksa. Saksi antara lain merupakan petugas teknis rumah sakit, tenaga kesehatan, keluarga pasien, serta petugas polisi yang berjaga di RS saat kejadian.

Dua orang diperiksa lebih awal pada Kamis 2 Juli 2020 lalu. Sembilan orang lain diperiksa Senin 6 Juli kemarin. Pemeriksaan saksi sebagai bagian perampungan berkas pada tahap penyidikan.

"Kenapa kita tingkatkan ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana. Itu nanti yang akan kita buktikan. Kita akan analisa itu dari proses pemeriksaan saksi-saksi. Yang diperiksa, bisa jadi mereka tersangka. Setelah saksi-saksi (diperiksa) kita gelar perkara lagi kemudian kita tentukan analisanya," Agus menerangkan.

2. Mantan Kepala RSUD Daya dan anggota DRPD Makassar diperiksa pekan depan

Kasus Jenazah Dijamin Legislator, Polisi Siapkan Pasal BerlapisIlustrasi. Penyerahan bantuan APD kepada RSUD Daya Makassar dan RSUD Salewangang Maros, Sabtu (11/4). (Humas Pemprov Sulsel.)

Penyidik, kata Agus, sudah mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi lain. Antara lain mantan Direktur RSUD Daya dokter Ardin Sani yang sudah dicopot usai kejadian, dan anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim yang jadi penjamin jenazah supaya diambil oleh keluarga.

Polisi juga masih akan memeriksa sejumlah tenaga kesehatan di RS. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.

"Minggu depan rencana akan kita lakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Kota yang diduga menjamin pada saat mengambil jenazah itu," katanya.

3. Polrestabes Makassar dan Gugus Tugas telusuri riwayat kontak jenazah

Kasus Jenazah Dijamin Legislator, Polisi Siapkan Pasal BerlapisKapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat memimpim apel pasukan di kantornya. IDN Times/Polrestabes Makassar

Selain memeriksa saksi, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Mulai dari rekaman kamera CCTV, surat jaminan legislator yang disertai materai, hingga rekam jejak medis yang menyatakan pasien meninggal terkonfirmasi positif COVID-19.

Di luar proses perjalanan hukum, Agus melanjutkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan tim gugus tugas COVID-19 Sulawesi Selatan untuk melakukan tracing atau penelusuran terhadap siapa saja yang pernah berkontak dengan jenazah.

"Kita sudah sampaikan petugas gugus, siapa-siapa yang mandikan dan menguburkan yang bersangkutan. Termasuk yang salatkan. Itu yang yang sedang kita koordinasikan untuk mencari tahu. Pasti akan ada tindakan dari tim gugus kalau sudah ditahu," ucap Agus.

Baca Juga: Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya