Polda Usut Dokter Palsu yang Bekerja di Pelni Makassar selama 25 Tahun
Polisi mencari keberadaan terlapor, Su. Kok bisa ya~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polda Sulsel menerima laporan dari PT Pelni terkait dugaan tindak pidana surat keterangan palsu di cabang Makassar. Perusahaan penyedia layanan jasa transportasi laut itu, melaporkan salah satu pekerjanya duga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik administrasi pekerjaan.
Terlapor bekerja selama 25 tahun sebagai dokter di PT Pelni. Kok bisa ya?
Baca Juga: Pembangunan Lanjutan Masjid 99 Kubah Makassar Dihentikan Sementara
1. Polisi tampung laporan pengaduan PT Pelni pusat
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel menerima laporan berdasarkan surat registrasi pelaporan LPB / 400 / XI / 2019 /SPKT, Tanggal 07 November 2019.
Dalam bukti surat laporan itu, Su (57), warga Jalan Kunciran, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai terlapor dalam tindak pidana surat keterangan palsu.
PT Pelni Persero, yang beralamat di Jalan Gajah Mada Jakarta sebagai pelapor, diwakili oleh tim pendamping hukumnya memasukkan laporan ke Polda Sulsel, tepat Jumat (7/11) pagi tadi.
Laporan dilayangkan ke Polda Sulsel mengingat tempat terlapor bekerja sebagai dokter praktik kesehatan di kapal, PT Pelni Kota Makassar.
Baca Juga: Polisi Hentikan Pengusutan Kasus Jasad Ibu yang Dipeluk Balitanya