Polda Sulsel Temukan Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 di Makassar
70 orang telah diperiksa polisi dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, telah memeriksa puluhan orang dalam kasus dugaan mark up harga sembako untuk korban terdampak COVID-19 di Makassar.
"Benar sudah 70 orang yang diperiksa. Dalam tahap penyelidikan kita menyebutnya klarifikasi," ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto, kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
1. Polisi temukan dugaan perbuatan melawan hukum
Rosyid mengungkapkan, puluhan orang yang dimintai klarifikasi, beberapa di antaranya adalah bagian dari petugas di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Khususnya, yang bertanggung jawab dan membidangi pengadaan hingga pendistribusian sembako.
Mereka, kata Rosyid, memberikan keterangan sesuai dengan yang dibutuhkan penyidik. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran sebagaimana yang diselidiki. "Kita temukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam UU tipikor," jelas Rosyid.
Baca Juga: Polda Selidiki Dugaan Mark Up Bansos COVID-19 di Makassar
Baca Juga: BPKP Bantu Polda Usut Dugaan Mark Up Bansos Corona di Makassar