TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel Temukan Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 di Makassar 

70 orang telah diperiksa polisi dalam kasus ini

Ilustrasi. IDN Times / Hilmansyah

Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, telah memeriksa puluhan orang dalam kasus dugaan mark up harga sembako untuk korban terdampak COVID-19 di Makassar.

"Benar sudah 70 orang yang diperiksa. Dalam tahap penyelidikan kita menyebutnya klarifikasi," ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto, kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

1. Polisi temukan dugaan perbuatan melawan hukum

Ilustrasi. IDN Times/Debbie Sutrisno

Rosyid mengungkapkan, puluhan orang yang dimintai klarifikasi, beberapa di antaranya adalah bagian dari petugas di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Khususnya, yang bertanggung jawab dan membidangi pengadaan hingga pendistribusian sembako.

Mereka, kata Rosyid, memberikan keterangan sesuai dengan yang dibutuhkan penyidik. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran sebagaimana yang diselidiki. "Kita temukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam UU tipikor," jelas Rosyid.

Baca Juga: Polda Selidiki Dugaan Mark Up Bansos COVID-19 di Makassar

2. Kasus siap ditingkatkan ke tahap penyidikan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Lebih lanjut kata Rosyid, merujuk dalam proses pemeriksaan dari sejumlah orang yang diperiksa, kasus ini telah siap ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Jadi bukan indikasi tapi kita temukan (pelanggaran)," ucapnya.

Hanya saja, Rosyid masih belum menyebut dugaan pelanggaran seperti apa dalam proses perjalanan kasus ini. Menurutnya, pemeriksaan akan berlanjut ke tahap penyidikan untuk mengetahui peran masing-masing sebelum penetapan tersangka.

Baca Juga: BPKP Bantu Polda Usut Dugaan Mark Up Bansos Corona di Makassar 

Berita Terkini Lainnya