TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel Temukan Bukti Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Makassar

SPDP diterima tim pendamping hukum jurnalis korban kekerasan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Makassar, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya memberikan respons lanjutan terhadap kasus kekerasan yang menimpa tiga jurnalis di Makassar. Korban masing-masing, Muhammad Darwin Fathir dari LKBN Antara,
Saiful Rania dari media Inikata.com, juga Isak Pasabuan dari media Makassartoday.com.

Tim pendamping hukum jurnalis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Firmansyah mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat terduga terlapor anggota Polri yang diduga melakukan penganiayaan saat aksi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RKUHP pada 24 September 2019 lalu.

"Penanganan kasus kekerasaan Jurnalis di Makassar yang dialami Darwin Fatir dan dua rekannya sudah ada titik terang dari kepolisian," ujar Firmansyah dalam rilis resmi yang diterima, Senin (9/12).

1. Dua surat yang diterima dianggap sebagai respons baik dalam perjalanan perkara

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Firmansyah mengatakan, ada dua surat telah diterima kliennya dari Ditreskrimum Polda Sulsel. Pertama, surat nomor B/500 A.3/XI/RES.1.6./2019/Ditreskrimum, perihal, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal, 25 November 2019.

Selanjutnya, surat kedua nomor A3/139/XI/1.6/2019/Ditreskrimum, perihal, Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP), Tertanggal 26 November 2019. Surat Ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sulsel Kombes Pol Andi Indra Jaya.

Dalam surat tersebut disebutkan, pada hari Senin 25 November 2019 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana. Empat terduga terlapor anggota Polri masing-masing berinisial MJ, IS, AW dan PGAP.

"Informasi perkembangan terkait laporan tindak pidana tersebut dinilai lamban dan baru diterima pada awal Desember 2019, padahal surat tersebut dibuat pada November 2019. Tetapi, paling tidak ada upaya polisi bekerja terlihat dari dua surat ini sudah ada titik terang siapa terduga pelaku penganiayaan jurnalis," paparnya.

Baca Juga: Dua Jurnalis Jadi Saksi Kekerasan Oknum Polisi di Makassar

2. Tim Hukum memaklumi proses penanganan perkara yang sebelumnya terkesan lamban

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Firmansyah menyebut, berdasar kedua surat tersebut maka penanganan kasus ini sudah memiliki titik terang siapa saja terduga pelaku penganiayaan kekerasan kepada korban, meski prosesnya membutuhkan waktu.

"Jadi berdasar surat tersebut ada empat orang oknum anggota kepolisian yang dinilai telah memenuhi bukti permulaan yang cukup, baik karena keadaannya maupun karena perbuatannya diduga telah melakukan dugaan kekerasan terhadap teman-teman jurnalis," tegas pria yang akrab disapa Charlie ini.

Pihaknya berharap, ke depan, proses ini tetap jalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan ditegakkan tanpa pandang bulu. LBH Pers bersama organisasi profesi jurnalis akan mengawal kasus ini hingga selesai.

Baca Juga: Kuasa Hukum 3 Jurnalis Korban Kekerasan Serahkan Bukti ke Propam

Berita Terkini Lainnya