Polda Sulsel Periksa Ulang Demonstran yang Sempat Ditangkap
Penyelidikan terkait perusakan pos polisi dan fasilitas umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bakal memeriksa kembali sejumlah demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar, pada 8 Oktober 2020 lalu. Saat itu polisi menangkap sekitar 250 orang demonstran.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan ulang untuk kepentingan penyelidikan terkait perusakan pos polisi dan fasilitas umum berupa videotron. Sejumlah orang yang ditangkap diduga ada kaitannya dengan kasus itu.
"Kita sudah mendalami dan ada data-datanya, akan kita buka nanti. Ini semua ada keterkaitan degan orang-orang yang diamankan," kata Ibrahim saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
1. Polisi mencocokkan identitas demonstran dengan ciri-ciri pelaku perusakan
Pada gelombang unjuk rasa 8 Oktober lalu, sejumlah lokasi di Makassar jadi titik konsentrasi massa. Salah satunya di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.
Saat itu, sejumlah orang di antara massa melemparkan molotov ke pos polisi di kawasan flyover. Terpisah, sejumlah orang membakar layar videotron di depan Kantor Gubernur Sulsel, yang juga terletak di jalan Urip Sumoharjo.
"Jadi ada kemungkinan orang-orang yang pernah dipanggil itu akan diperiksa ulang. Sudah teridentifikasi tapi kita harus mencocokkan datanya," ujar Ibrahim.