Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Adalah Kejahatan Lalu Lintas
Kendaraan bermuatan lebih membahayakan sesama pengguna jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mengingatkan tentang larangan kendaraan angkutan barang beroperasi dengan muatan lebih.
Larangan itu terkait maraknya praktik over dimension over load (ODOL). Itu adalah kondisi di mana angkutan barang mengangkut muatan yang melebihi beban yang ditetapkan dan dimensi pengangkut yang tidak sesuai standar dan ketentuan.
"Kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut alias ODOL merupakan kejahatan lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Faizal, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: Polisi Bekuk Residivis Pencuri Motor Lintas Daerah di Sulsel
1. ODOL bisa memicu kecelakaan hingga kerusakan infrastruktur
Faizal memaparkan, pihaknya marak bersosialisasi tentang bahaya ODOL. Sosialisasi jadi langkah awal sebelum pihaknya pelanggar di jalan. Apalagi pihaknya telah menampung banyak laporan terkait praktik tersebut.
ODOL, kata Faizal, berdampak luar biasa karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu kendaraan yang mengangkut beban lebih juga bisa memicu perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
"Mengoperasionalkan kendaraan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dipidana," katanya.