TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Adalah Kejahatan Lalu Lintas

Kendaraan bermuatan lebih membahayakan sesama pengguna jalan

Ilustrasi. Cek beban muatan truk di Rest Area Tol Palikanci. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mengingatkan tentang larangan kendaraan angkutan barang beroperasi dengan muatan lebih. 

Larangan itu terkait maraknya praktik over dimension over load (ODOL). Itu adalah kondisi di mana angkutan barang mengangkut muatan yang melebihi beban yang ditetapkan dan dimensi pengangkut yang tidak sesuai standar dan ketentuan.

"Kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut alias ODOL merupakan kejahatan lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Faizal, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Polisi Bekuk Residivis Pencuri Motor Lintas Daerah di Sulsel

1. ODOL bisa memicu kecelakaan hingga kerusakan infrastruktur

Ilustrasi jalan rusak (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Faizal memaparkan, pihaknya marak bersosialisasi tentang bahaya ODOL. Sosialisasi jadi langkah awal sebelum pihaknya pelanggar di jalan. Apalagi pihaknya telah menampung banyak laporan terkait praktik tersebut.

ODOL, kata Faizal, berdampak luar biasa karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu kendaraan yang mengangkut beban lebih juga bisa memicu perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

"Mengoperasionalkan kendaraan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dipidana," katanya.

2. Pelanggar bisa dipidana penjara satu tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Faizal menyebut, ketentuan tentang kendaraan ODOL diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. 

Menurut aturan itu, orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Berita Terkini Lainnya