Polisi Bekuk Residivis Pencuri Motor Lintas Daerah di Sulsel

Pelaku sudah tiga bulan jadi target buruan polisi

Makassar, IDN Times - Aparat Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pencuri sepeda motor kambuhan di Kota Makassar. Pelaku, pria berinisial AS, 39 tahun, pernah dihukum penjara terkait kejahatan yang sama.

Polisi memasukkan AS dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2021. Dia disinyalir sebagai pelaku sejumlah kasus pencurian sepeda motor di beberapa daerah di Sulsel.

"(Pelaku) ditangkap di Jalan Daeng Ngade, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis dini hari," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Praditya Negara, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Ledakan Kompor Gas Lukai Pria di Makassar, Dinding Indekos Roboh

1. AS terkait dengan pencurian motor di lima daerah

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Motor Lintas Daerah di SulselIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dharma mengatakan, AS diketahui kerap berpindah-pindah daerah di Sulsel untuk menghindari kejaran polisi. Dia juga diduga mencuri di beberapa daerah.

Menurut pemeriksaan awal polisi, pria pengangguran itu mengakui perbuatannya. Aksinya memang tidak cuma di Kota Makassar.

"(Ada juga) di Kabupaten Barru dan Bone. Termasuk spesialis pencurian lintas daerah," ucap Dharma.

2. Pelaku tak segan melukai korban

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Motor Lintas Daerah di SulselIlustrasi. Badik sepanjang 20 sentimeter ini digunakan Aco untuk menusuk tubuh Asdar. IDN Times/Surya Aditya

Dharma bilang, AS terbilang nekat saat beraksi. Dia tak segan melukai korbannya jika melawan.

"Yang bersangkutan bertindak sebagai eksekutor ketika melakukan pencurian," ujar Dharma.

Setiap kali beraksi, AS membawa senjata tajam badik. Alat itu yang dipakai mengancam hingga melukai korbannya.

"Untuk badik tersebut telah kita amankan sebagai barang bukti," kata Dharma.

3. Pelaku diserahkan ke Polres Barru

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Motor Lintas Daerah di SulselIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dharma menyatakan, saat beraksi, AS mengajak rekannya, AN yang lebih dulu ditangkap petugas Polres Barru.

AS sendiri telah diserahkan ke penyidik Polres Barru untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus pencurian motor di daerah itu. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Makassar Disebut jadi Tempat Transit Organisasi Teroris di Indonesia

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya