TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel Belum Kebagian Pelat Nomor Putih

Penggantian pelat nomor kendaraan secara bertahap

ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan belum mendapatkan petunjuk maupun material untuk penggantian warna pelat nomor kendaraan. Kemungkinan pelaksanaannya bertahap di antara daerah lain di Indonesia.

Diketahui, Polri memberlakukan skema perubahan warna terhadap pelat nomor. Untuk kendaraan pribadi, warna pelat akan berubah jadi putih dengan tulisan hitam. Selama ini pelat kendaraan pribadi berwarna hitam dengan tulisan putih.

"Untuk di Sulsel saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Koorlantas Polri dan tentunya material TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) itu sendiri," kata Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Polri Mau Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan

1. Perubahan warna TNKB dilaksanakan bertahap

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah/ Dok. Ditlantas Polda Sulsel

Erwin menjelaskan, penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2022. Penerapannya akan dimulai dari kendaraan yang baru terdaftar maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.

Penggantian warna pelat juga berlaku untuk kendaraan yang hendak balik nama kepemilikan lewat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Jadi, tidak semua pelat nomor kendaraan akan diganti sekaligus.

"Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup," Erwin menjelaskan.

2. Aturan perubahan sudah berpayung hukum

Ilustrasi kendaraan. (ANTARA FOTO/Rifki N)

Erwin menerangkan, wacana perubahan TNBK ini telah direncakan sejak beberapa tahun lalu. Pertimbangan mendasarnya adalah untuk memudahkan petugas dalam mengidentifikasi kendaraan lewat kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Aturan perubahan ini sudah tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor. Perubahan warna di atur dalam Pasal 45 (1) huruf a.

"Wacana tersebut telah memiliki payung hukum," kata Erwin.

Baca Juga: Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan

Berita Terkini Lainnya