Polda Sulsel Bantu Densus 88 Hadapi Praperadilan Tersangka Teroris
Polda menyebut penangkapan dan penahanan sesuai prosedur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka terorisme yang ditangkap di Makassar beberapa waktu lalu.
Dua tersangka teroris, MJ dan WA, melalui istrinya, menggugat Densus 88 Polri lewat Pengadilan Negeri Makassar. Sidang rencananya mulai digelar pada 7 Juli 2021.
"Tim Densus 88 dibantu dengan Bidkum (Bidang Hukum) Polda Sulsel akan menghadapi praperadilan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: 7 Juli, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Terorisme di Makassar
1. Polda sebut penangkapan dan penahanan sesuai prosedur
Zulpan menganggap gugat menggugat dalam proses perjalanan perkara adalah persoalan yang biasa. Namun, gugatan menurutnya mesti disertai dengan alasan hukum yang jelas.
"Jadi, tidak ada masalah yah," ucapnya.
Zulpan menegaskan penangkapan oleh tim Densus 88 yang jadi materi gugatan sudah sangat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itu disebut melalui proses penyelidikan, pengumpulan bukti, penangkapan, hingga ke tahapan penetapan tersangka.
Baca Juga: Beredar Video Dua Tersangka Teroris Makassar Tolak Praperadilan