7 Juli, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Terorisme di Makassar 

Istri tersangka menggugat penangkapan oleh Densus 88

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan sidang praperadilan soal penangkapan dua tersangka kasus terorisme oleh Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, sidang digelar 7 Juli 2021.

Kuasa hukum dua tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar sudah menerima informasi soal jadwal persidangan tersebut. 

"Sudah (diterima) dan sepertinya digabung nanti (sidangnya)," kata Direktur Muslim Makassar Abdullah Mahir kepada IDN Times, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Beredar Video Dua Tersangka Teroris Makassar Tolak Praperadilan

1. Pemohon menilai penetapan tersangka tidak berkekuatan hukum

7 Juli, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Terorisme di Makassar Tim penasihat hukum dari LBH Muslim Makassar untuk dua terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pemohon, dalam hal ini masing-masing istri tersangka MJ dan WA, mengajukan gugatan pada 10 Juni 2021. Densus 88 Antiteror Mabes Polri jadi termohon.

Abdullah mengatakan, dalam materi gugatan praperadilan, kliennya sebagai pemohon  menganggap bahwa penangkapan hingga penahanan MJ dan WA tidak sah.

"Tidak berdasarkan asas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Abdullah.

2. Penangkapan hingga penahanan dianggap cacat prosedur

7 Juli, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Terorisme di Makassar Tim Densus 88 menggeledah rumah pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar/Istimewa

Abdullah kembali menjelaskan bahwa penangkapan suami dari kliennya oleh tim Densus 88 dianggap cacat prosedur. Antara lain karena tidak disertai dengan surat penangkapan hingga penahanan. Terlebih, masa penahanan keduanya dianggap telah daluwarsa karena lewat dari 21 hari.

MJ dan WA ditangkap, karena diduga terlibat dalam jaringan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis basis kompleks perumahan Villa Mutiara. Mereka bagian dari puluhan orang yang ditangkap usai bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021.

3. Sempat beredar video, dua tersangka tolak didampingi kuasa hukum

7 Juli, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Terorisme di Makassar Ilustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti

Sebelumnya diberitakan, video pengakuan dua tersangka kasus terorisme yang ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, beredar di media sosial. Dalam video itu, MJ dan MA yang kini ditahan di Polda Sulsel menyatakan menolak gugatan praperadilan.

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim berencana mengajukan praperadilan terhadap dua tersangka terkait kasus bom gereja Katedral Makassar.

"Saya dalam keadaan sehat walafiat, menyatakan bahwa tidak akan melakukan praperadilan terhadap kasus terorisme yang saya alami. Saya akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan oleh negara," kata mereka dalam video pengakuan terpisah yang diterima jurnalis, Selasa (15/6/2021).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, belum merespons upaya konfirmasi mengenai video pengakuan tersangka yang beredar. Merujuk dalam keterangan sebelumnya, Zulpan menepis tudingan cacat prosedur dalam penangkapan.

"Penangkapan dan penahanan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata mantan Direktur Lantas Polda Kalsel ini kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (31/5/2021).

Menurut Zulpan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan, semua yang ditangkap memenuhi unsur perbuatan pidana. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar," katanya.

Baca Juga: 13 Terduga Teroris Ditangkap di Riau, Terkait Pelaku Bom Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya