TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel, Ayo Dong Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dosen UMI Makassar

PBHI desak tim investigasi Polda Sulsel bekerja profesional

Polisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan, mendesak Polda Sulsel agar mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AM, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

"Beberapa hal yang Polda Sulsel harus segera atensi, antara lain sampai saat ini, para penyidik belum mengambil (bukti) visum et repertum di RS Ibnu Sina, padahal sudah lewat 30 hari kerja," kata Ketua PBHI Sulsel, Abdul Aziz Saleh kepada jurnalis, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Terkait Penganiayaan Dosen UMI

1. Masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa penyidik Polda Sulsel

AM (tengah) saat konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Minggu (11/10/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

AM diduga menjadi korban penganiayaan saat aparat kepolisian membubarkan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung bentrok di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. Aziz mengungkapkan, masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa penyidik.

Mereka di antaranya adalah saksi-saksi fakta yang melihat langsung peristiwa saat itu. "Masih ada juga beberapa saksi fakta pada saat kejadian yang belum diambil keterangannya yaitu tukang bakso dan dua orang laki-laki penjual salad buah yang ada saat itu," ungkap Aziz.

Baca Juga: Polisi Diperiksa soal Dugaan Penganiayaan Dosen UMI

2. Tim investigasi diharap bekerja profesional mengusut kasus ini

Polisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Polda Sulsel telah membentuk tim investigasi untuk mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Aziz mengatakan, PBHI mengapresiasi langkah tersebut. Aziz berharap agar tim investigasi yang dibentuk bisa bekerja profesional dan tanpa pandang bulu mengusut kasus ini. Terlebih menurut Aziz, kasus penganiayaan ini sudah menjadi perhatian nasional.

"Tim investigasi yang sudah dibentuk segera bekerja profesional dan mengedepankan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) serta asas non diskriminasi (tidak membeda-bedakan). Demi pertanggungjawaban kepada korban dan keluarganya bahkan terhadap masyarakat Sulsel," tegas Aziz.

Baca Juga: LPSK Pelajari Kasus Dugaan Polisi Aniaya Dosen UMI di Makassar

Berita Terkini Lainnya